BANDAR LAMPUNG, FS – Pencarian sosok Bendahara Bawaslu Provinsi Lampung, yang meminjam rekening pribadi FR, pada laman resmi Bawaslu Lampung, tidak membuahkan hasil.
FR sendiri telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada laman web lampung.bawaslu.go.id, tersedia kolom profil. Di kolom itu, muncul kotak dialog berjudul profil pimpinan, struktur dan kepegawaian.
Ketiga judul itu menjadi acuan pencarian terhadap identitas bendahara. Ketika ketiga judul pada kolom profil itu di-click, tidak ada keterangan satupun yang muncul.
Persoalan tentang tidak tersedianya informasi tentang identitas bendahara Bawaslu Lampung pada laman web tersebut, tidak mendapat respons dari Fatikhatul Khoiriyah.
Sementara, anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, mengaku tidak tahu menahu tentang web tersebut. Dia hanya berkata ”saya juga belum cek” ketika ditanyai, apakah laman web itu sedang dalam masa perbaikan atau tidak.
Diketahui, Seorang staf pada Subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung berinisial FR, diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Alasan pemeriksaan itu, berangkat dari hasil audit BPK menyoal adanya penempatan uang negara senilai Rp2,93 miliar yang dinilai telah melanggar ketentuan.
Uang itu harusnya menurut BPK, disetorkan ke rekening Bawaslu.
Namun nyatanya, uang negara yang merupakan bagian dari pengembalian sisa belanja langsung dan Tambahan Uang Pengganti (TUP) itu, masuk ke dalam rekening pribadinya FR.
Kepada publik, persoalan itu dikategorikan sebagai bagian dari kesalahan administrasi.
“Tidak ada niat dari bendahara ataupun staf Sumber Daya Manusia [SDM] yang dipinjam nomor rekeningnya untuk berbuat fraud atau penipuan,” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah kepada reporter Fajar Sumatera, Rabu (22/7).
“Hal ini karena setelah diperiksa BPK RI, tidak ada pendapatan bunga atau sejenisnya yang ditarik untuk kepentingan pribadi bendahara ataupun pemilik rekening. Sehingga permasalahan ini tidak menimbulkan dampak kerugian negara,” jelasnya.(FS/RDO)











Komentar