oleh

Dua Maling Gondol Barang Elektronik Masuk Lewat Pintu Belakang

Penengahan, etalaseinfo.com (SMSI)  – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel).

Curat kali ini, dialami korban Aan Andrianto (26) warga Dusun Sumber Jaya RT/RW, 008/004 Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekira pukul 02.00 Wib dini hari.

Akibatnya, 1 buah televisi LED 24″ merk Polytron beserta remot, satu unit speaker aktif merk polytron, 1 buah mesin cuci merk Aqua, 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 buah rill pancing merk Katana milik korban raib digondol pelaku.

Baca Juga  Bupati Dan Wakil Bupati Pesisir Barat Hari Ini Dilantik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Kerugian yang ditafsir, yakni mencapai sekitar Rp. 3,5 Juta. Karenanya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Penengahan, guna dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Kapolsek Penengahan, Iptu Setyo Budi menjelaskan, kejadian pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang yang berhasil masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang.

“Setelah pelaku berhasil masuk ke dalam rumah, mereka mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah dan keluar rumah melalui pintu belakang lagi,” Terangnya, Sabtu (22/5/2021).

Baca Juga  Ada 2.120 Beasiswa Bagi Masyarakat Aceh, Bacalah

Lebih lanjut Iptu Setyo mengatakan, saat kejadian tersebut, rumah korban dalam keadaan kosong. Lantaran ditinggal oleh korban yang menginap di rumah orang tuanya.

“Setelah korban melapor, polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” Tambahnya.

Alhasil, lanjut Kapolsek, petugas berhasil membekuk seorang pelaku atas nama Kurnia Sandi (24) warga Desa Ruguk Kecamatan Ketapang, pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021, sekira pukul 01.00 Wib dini hari.

Baca Juga  Polres Lampung Utara Gelar Patroli Skala Besar Bersama Brimob dan TNI Guna Jaga Harkamtibmas

“Dari pengakuan Sandi, ia melakukan aksi curat itu bersama rekannya yang saat ini belum berhasil tertangkap karena melarikan diri (DPO),” Terusnya.

Lalu, dari pengakuan remaja pengangguran ini juga, mereka menjual barang-barang hasil curian tersebut kepada Sahirul (34) warga Desa Ruguk yang juga merupakan residivis Curanmor.

“Polisi kemudian meringkus Sahirul dan menggelandang kedua pelaku ke Polsek Penengahan beserta barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut,” Tutupnya. (Hms-J)

News Feed