Lamtim, etalaseinfo.com – Pupus sudah harapan untuk menjadi pegawai negeri sipil, Poniyem warga desa Sidodadi Kecamatan Pekalongan kabupaten Lampung Timur, Hanya bisa berharap.
Karena dirinya merasa tertipu oleh Muklis Suhairi warga karang Pucung Way Sulan, Lampung Selatan, yang mana oknum tersebut merupakan guru agama di SDN 1 tanjungratu kecamatan Katibung Kalianda Lampung Selatan.
Dengan berjalanya waktu, hingga saat ini janji tinggal janji dan tidak pernah ada bukti, hanya selembar surat keputusan untuk di usulkan menjadi PNS yang di tanda tangani oleh kepala dinas pendidikan Lampung timur ( Qomaruddin zaman ), itu juga ternyata surat palsu .
Atas dasar itu dan bukti bukti dugaan penipuan yang di lakukan oleh oknum guru tersebut, Keluarga Poniyem bersepakat untuk melakukan upaya terbaik agar semuanya di laporkan kepada pihak kepolisian sektor Pekalongan Lampung timur.
Kronologis kejadian, Sekitar bulan September tahun 2018, oknum guru (Mukhiis Suhairi ) warga Karang Pucung Way Sulan Lampung mendatangi rumah Sri Wiyono (Suami dari lbu Poniyem), di Sidodadi Kecamatan Pekalongan kabupaten Lampung Timur untuk menawarkan jasa kepengurusan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pada saat itu terjadi pembicaraan mengenai biaya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil, Antara Poniyem dan Sri Wiyono (suami ) dengan Mukhlis Suhairi, kemudian terjadilah sebuah kesepakatan mengenai biaya administrasi sebesar Rp. 38.000.000,- (Tiga Puiuh Delapan Juta Rupiah) dan bisa diangsur/dicicil.
Seiring berjaiannya waktu, Mukhis Suhairi meminta biaya awai sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) dengan alasan untuk mengurus administrasi di Pemda Lampung Timur dan kemudian secara berkala, Mukhlis Suhairi meminta dana kekurangan baik secara tunai maupun secara transfer via BRI atas nama Mukhlis Suhairi.
Selanjutnya tanggal 04 Maret 2019, biaya yang sudah dikeluarkan oleh Sri Wiyono (lbu Poniyem) untuk kepengurusan Pegawai Negeri Sipil sebesar 104.500.000 (Seratus Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan ada penambahan biaya hingga total keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan oleh Sri Wiyono (lbu Poniyem) sebesar 107.500.000,- (Seratus Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Bahkan untuk meyakinkan Sri Wiyono (ibu Poniyem), Mukhlis Suhairi (oknum guru) memberikan Surat Usulan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Validasi Biodata Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Poniyem untuk di tandatangani.
Setelah terjadi pertemuan sebanyak 3 kali untuk membahas kepengurusan Pegawai Negeri Sipil tersebut, ternyata apa yang dijanjikan oleh Mukhlis Suhairi tidak terealisasi hingga saat ini dan tidak ada kejelasan mengenai kepengurusan tersebut.
Segala Bukti Surat Pernyataan mengenai biaya kepengurusan Pegawai Negeri Sipil antara Mukhlis Suhairi dengan ibu Poniyem dan Surat Usulan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil serta Validasi Biodata Calon Pegawai Negeri Sipil berikut bukti transfer ke rekening atas nama Mukhlis Suhairi telah siap.
Sementara Koko ketua YLBH kobasus Lampung dan penerima kuasa hukum untuk menguruskan persoalan tersebut baik secara kekeluargaan dan musyawarah , namun mengalami jalan buntu dan pihaknya menyarankan agar persolan yang menimpa keluarga Poniyem untuk di laporkan pada pihak kepolisian dan minta pada pihak penegak hukum untuk dapat mengusut hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.(Din)

