Saibumi.com, METRO, (SMSI) – Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Lampung, Subhan Gunawan mendampingi Kajari metro Virginia Hariztavianne berujar, Kajari telah memeriksa para saksi kasus tindak pidana terhadap pembangunan pasar Cendrawasih sebanyak 27 orang saksi .
Dari hasil pemeriksaan BPKP perwakilan Lampung, pihak Kajari telah menerima uang pengganti dari Andriansyah sebesar Rp25 juta yang juga salah satu saksi yang mengenal PT Husada dan menemui PT Husada untuk lelang dan dimenangkan oleh PT tersebut.
Selanjutnya uang pengganti Rp 489 juta dari Iwan notabennya merupakan anak dari Hendri alias Aan atau Subhan yang telah meninggal dunia dan dia yang mengerjakan proyek pasar tersebut.
“Sebagai saksi 2 orang tersangka diperiksa sebagi saksi dan sudah terima uang pengganti sebesar sesuai dari hasil pemeriksaan BPKP Lampung,” kata dia, Senin 23 Maret 2021 seperti dilansir etalaseinfo.com jaringan Siberindo.co.
Kata dia sedangkan dengan dikembalikan uang tersebut proses penyidikan tetap dilanjutkan dan tidak mengurangi pidananya.
Sementara Selamet Riadi LSM GMBI Metro berujar, untuk proses penyidikan sudah satu tahun lebih, mengapa penetapan tersangka ditetapkan setelah pimpinan daerah sudah berakhir.
Menurut Subhan untuk proses penanganan kasus tersebut dilakukan sejak Desember 2020 dan dilakukan pemeriksaan lagi karena ada pandemi di bulan Maret maka hanya dilakukan, pengumpulan bukti bukti, dan setelah normal maka diterbitkan surat kembali di bulan Juli dan di bulan Agustus ke BPKP untuk melakukan pemeriksaan sejak itu timbul kerugian negara Desember 2020 sebesar yang dimaksud.
Atas dasar surat ini di tetapkan 2 tersangka pada Januari 2021 dan sebulan kemudian 18 dilakukan penahan dengan tersangka dan berakhirnya pimpinan yang baru.
“Dengan ditetapkan tersangka apakah ada calon tersangka baru dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang baru bila di temukan bukti bukti yang baru oleh tim penyidik,” ucapannya.
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








