oleh

Kakek Nenek di Pekanbaru Jual Narkoba Dicokok Polisi

 

Saibumi.com– Bukannya lebih mendekatkan diri lagi kepada Allah SWT, kakek nenek ini malah jualan barang haram berupa narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, kakek berinisial KM usia 51 tahun dan nenek berinisial DH usia 63 tahun itu, harus menikmati sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Mereka ditangkap pada Sabtu (20/2/2021) di kawasan Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru yang memang dikenal sebagai kampung perendaran narkoba.

Baca Juga  Warga Bersama Polsek Seputih Raman Lampung Tengah Tangkap Pelaku Pencuri Burung

“Sudah tua dan bau tanah, masih juga nekat edarkan dan berjualan narkoba. Seharusnya lebih dekat ke Allah, Tuhan Yang Maha Esa, bukan jualan barang-barang haram,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dikutip dari Suara.com, jaringan Saibumi.com, Minggu (21/2/2021).

Selain kakek-nenek itu, polisi juga menangkap DF (42), seorang pengangguran yang juga terlibat bersama kakek-nenek itu berjualan sabu.

Baca Juga  Satnarkoba Polres Lamsel, Kembali Berhasil Amankan Narkoba dan 6 Tersangka di Bakauheni

Dari tangan ketiganya, polisi menyita dompet berisi 25 bungkus plastik klip bening berisi sabu. Polisi juga menyita uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil jual beli narkoba.

Ia menjelaskan, sehari-hari si nenek DH bekerja sebagai buruh cuci pakaian. Sedangkan kakek KM bekerja swasta dan tidak menetap.

“Hasli tes urine, tersangka positif mengandung amphetamin dan methamphetamin,” tukasnya.

Baca Juga  Inafis Polres Tanggamus Bersama RSUD-BM Identifikasi Temuan Mayat di Sungai Bulok

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed