Saibumi.com, Pesawaran – KPU Kabupaten Pesawaran, Lampung menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Dendi Ramdhona dan S. Marzuki.
Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan keputusan KPU Pesawaran No : 02/HK.03.1-Kpt/1809/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2020.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dendi-Marzuki ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada setelah mendapatkan 130.436 suara.
Ketua KPU Yatin Putro Sugino menyatakan jika penetapan calon terpilih merupakan tahapan akhir Pemilukada yang digelar KPU Pesawaran.
“Jadi dari tahapan Pilkada tahun 2019, hari ini adalah puncaknya penyelesaian semua tahapan-tahapan sesuai dengan PKPU No. 05 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal,” kata Yatin, di Gedung Museum Transmigrasi Gedongtataan, seperti dilansir RMOLLampung.id, Jumat (22/1).
Dijelaskannya, untuk tahapan selanjutnya adalah pelantikan calon terpilih, namun hal itu bukan lagi kewenangan KPU Pesawaran.
“Setelah kita melakukan penetapan maka berita acara ini akan kita sampaikan kepada DPRD, kemudian pasangan calon terpilih dan juga Bawaslu, nah nanti dari DPRD ini akan disampaikan kepada pemerintah untuk dilakukan kapan proses pelantikannya, nah pelantikan itu sendiri merupakan ranahnya Pemerintah Pusat, karena SK Bupati itu dari Kemendagri,” pungkasnya. (Andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








