oleh

Pandemi Covid-19, Gubernur Minta Semua Rektor PTN/PTS Di Lampung Tunda KKN

 

Saibumi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta kepada seluruh Rektor Universitas atau Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, menunda praktek kerja lapangan (PKL)/KKN di masa pandemi Covid-19 guna memutus mata rantai penularan virus.

“Dengan memperhatikan pandemi covid ini belum reda. Jadi kita melakukan upaya-upaya untuk pembatasan kegiatan yang  berpotensi terjadinya kerumunan. Maka terkait dengan hal itu beberapa Perguruan Tinggi Negeri yang melakukan KKN atau PKL perlu kita imbau dan kegiatan itu bisa kita tunda sampai situasi mereda,” kata Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto seperti dilansir RMOLLampung.id, Jumat (22/1).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Sosialisasikan Tentang Pemulasaran Jenazah Covid-19

Berdasarkan surat edaran Nomor 443/ 0221/V.02.4/1/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Kamis 21 Januari 2021.

“Dalam rangka pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat, maka masing-masing Universitas/Perguruan Tinggi/Civitas Akademika dapat menunda terlebih dahulu pelaksanaan praktek kerja lapangan (PKL) yang akan dilakukan oleh mahasiswa dan menjadwalkan ulang kegiatan dimaksud sampai dengan waktu yang tepat,” tulis Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam surat edarannya.(Andi)

Baca Juga  Sebanyak 20 Pejabat Lampung akan Divaksinasi 14 Januari

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

 

News Feed