Way Kanan, etalaseinfo.com – Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Terpilih Tahun 2020 di gedung DPRD Kabupaten Way Kanan jumat 22/01/2021.
Dalam sambutan Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan sebelum membacakan hasil keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati terlebih dahulu meminta tanggapan kepada seluruh anggota DPRD Kab. Way Kanan.
Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/kota kepada Menteri melalui Gubernur.
Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.
Dimana Surat Keputusan DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri RI melalui Gubernur Lampung untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kab. Way Kanan Periode 2021-2026.
Sebelumnya, KPU Way Kanan menggelar Rapat Pleno Terbuka menetapkan H. Raden Adipati Surya.,SH.,MM – Drs. Ali Rahman.,MT sesuai dengan surat keputusan KPU Way Kanan Nomor : 19 /PL.02.7-Und/1808/KPU-Kab/I/2021 tentang Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati kab. Way Kanan terpilih hasil Pilkada serentak Kab. Way Kanan tahun 2020 yang dipimpin oleh Ketua KPUD Kab. Way Kanan.
Rapat Pleno tersebut, dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Way Kanan Berdasarkan Surat keputusan KPU Kab. Way Kanan Nomor : 19 /PL.02.7-Und/1808/KPU-Kab/I/2021 menjadwalkan pelaksanaan Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati kab. Way Kanan terpilih hasil Pilkada serentak Kab. Way Kanan tahun 2020 dan Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 Hal : Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 Yang Diregistrasi di Mahkamah Konstitusi, dan didalam lampiran Surat Rekomendasi tersebut Kabupaten Way Kanan TIDAK ADA TIDAK TERDAPAT gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam rapat Paripurna tersebut dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan DPRD tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Terpilih Tahun 2020.
Hadir dalam paripurna tersebut, Bupati way kanan, Forkapimda,Sekda,Inspektur,Asiten II,kepala Kesbangpol,kabag Hukum,dan kabag Tapem kauoaten way kanan.(maria).










