oleh

Tiga Orang Remaja Pelaku Pencurian Rel Kereta Api Dibekuk Jajaran Polsek Natar

Lampung Selatan, etalaseinfo (SMSI) – Aksi tindak pidana pencurian Rel Kereta Apil kembali terjadi diwilayah jalur desa Mandah Kecamatan Natar Lamoung.Selatan. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap oleh Jajaran Polsek Natar yakni AV (18) JUL (18) dan DUT (19) Ketiganya warga Desa Merak Batin Kecamatan Natan Lampung Selatan, ketiganya ditangkap dirumahnya masing-masing pada hari Rabu (20/10’/2021) sekitar pukul 02.00 wib. Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto, SIK mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (21/10/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka pelaku pencurian Rel Kereta Api yang terjadi pada hari Rabu (20/10/2021) sekira pukul 02.00 wib dirumahnya masing-masing Desa Merak Batin Kecamatan Natar Lamsel.
Baca Juga  Api Yang Melalap Kios di Desa Pauh Berhasil Dipadamkan Petugas Damkar Lampung Selatan
Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut dilakukan setalah pihaknya menerima laporan dari salah satu Pegawai PT Kereta Api Indonesia wilayah Natar Rifki Jaler Rikalah (23) warga Pondok Mutiara Raya II No. 48 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi Jabar. ” Ungkapnya. ” Ketiga pelaku kami amankan dirumahnya masing-masing bersama barang buktinya, dan mengakui perbuatanya, dan salah satu dari pelaku masih berstatus Mahasiswa ”
Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Heri Iswahyudi Jadi Sekda Pringsewu
Dalam keterangan kepada petugas, pelapor menjelaskan bahwa saat dirinya melakukan pengecekan jalur Rel, Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 06.00 wib bersama rekanya Sudarmanto menemukan sambungan Rel yang sudah tidak ada pengaitnya/plat besi sebagai palang pengunci hilang yang berlokasi dideaa Merak Batin Kecamatan Natar. Kemudian untuk menghindari terjadinya kecelakaan terhadap kereta yang akan melintas keduanya melaporkan kepada petugas di PT KAI wilayah setempat dan nelanjutkan laporanya ke Polsek Natar.
Baca Juga  Saling Bersinergi, Penanganan Kemiskinan Kawasan Pesisir
Berbekal laporan tersebut, pihaknya melakukan olah penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku serta mengamankan barang buktinya (BB) hasil kejahatan para pelaku. ” paparnya. Saat ini para pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana bersama BB berupa 2 (dua) batang besi plat, 7 (tuju) buah baut dan mur pengait kereta api sudah diamankan di Polsek Natar, guna penyidikan lebih lanjut .” Tutupnya. (Hms-J)

News Feed