BANDAR LAMPUNG, FS – Baliho pasangan bakal calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Hipni & Melin, yang berdiri di depan Balai Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, dianggap menyalahi aturan karena dipasang di depan gedung pemerintahan.
Baliho berukuran empat kali enam meter itu, telah berdiri tegak di depan Balai Desa Jati Mulyo, sejak satu bulan terakhir, yang juga bersebelahan dengan sisi Jalan Raya Pangeran Senopati, yang setiap harinya jelas terlihat oleh warga serta pengendara yang melintas.
Wilayah ini juga menjadi tempat yang strategis. karena di sinilah salah satu pusat keramaian masyarakat Desa Jatimulyo, yang diketahui balai Desa Jati Mulyo tepat bersebelahan dengan Pasar Jati Mulyo, dimana warga Lampung Selatan menjalankan aktifitas jual – belinya setiap hari.
Sayangnya pemasangan gambar bakal calon pemimpin kabupaten ini, dinggap sebuah kesalahan oleh Bawaslu
“Tempat terpasangnya baliho merupakan sebuah gedung pemerintahan yang jelas tertera sebagai tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye,” kata Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Jumat (21/8).
Dari gambaran ini, menjelang diadakannya kontestasi pemilu memang selalu saja terdapat beberapa pelanggaran yang terus terulang dan diharapkan kedepannya akan tercipta ketertiban dari para calon pemimpin daerah berperang didalam kampanye masing – masing.(FS/NUS)


Komentar