LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian Satuan Narkoba dan Resmob Polres Lampung Timur, mengamankan 2 orang warga Pesawaran, karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, pada Minggu (21/2), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah MS (21) dan AS (30) warga Kabupaten Pesawaran.
Ke-2 Tersangka ini, diamankan oleh Petugas Kepolisian, dikawasan Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, berikut barang bukti 2 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kini ke-2 orang Tersangka dan seluruh Barang Buktinya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur. (Eko Arif)









