oleh

Polres Gresik Ringkus Penyebar Hoax Kasdim Meninggal Usai Suntik Vaksin

Saibumi.com, Gresik – Jajaran Sat Reskrim Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Kasdim Gresik setelah disuntik Vaksin Sinovac. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Gresik, Tim Cyber Polres Gresik dan Cyber Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil diungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya Kasdim Gresik, Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah divaksin Sinovac.

Giat tersebut dihadiri Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail dan Kadinkes Gresik, drg Saifudin Ghozali.

“Pelaku diketahui berinisial TS (44) asal dan domisili Gresik. Dan ditangkap di Gresik,” ungkap Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).

Dikatakan, apa yang telah dilakukan pelaku ini berkaitan dengan program pemerintah Indonesia, yakni vaksinasi. “Kami himbau seluruh masyarakat untuk mendukung vaksinasi sebagai Ikhtiar bangsa Indonesia agar terhindar, dan bebas Covid-19. Mari kita sukseskan proses vaksinasi yang berlangsung,” tuturnya.

Polisi akan melakukan pengembangan kasus penyebar hoax. “Sementara masih dikembangkan. Apakah ada jaringan atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga  Rampok di Bandar Lampung Gondol Emas 300 Gram

Sebelumnya, pelaku membuat konten berita hoax meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi pasca divaksin Sinovac.

Pelaku setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil yang saat itu Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari whatsapp.

Kemudian foto tersebut dicopas dan ditambah narasi “innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata” tulis pelaku.

Baca Juga  Takut Setelah Dihimbau, Residivis Pelaku Curas Menyerahkan Diri Ke Tekab 308 Polres Lamteng

Pelaku dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (Tuti)

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed