oleh

Mapolres Lamteng Berikan Leaflet Prokes Kepada Masyarakat Dan Para Supir Angkot Demi Tertib Lalu Lintas

Lamteng, etalaseinfo.com – Memberikan Himbauan dan Pembagian Leaflet Protokol kesehatan Guna Tertib Lalu Lintas kepada Sopir Angkot dan Masyarakat Oleh Personil Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah

Kegiatan Personil Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah Kanit Dikyasa Ipda Suhendra C.P Bersama Bripka M. Hakim P.N, memberikan himbauan dan pembagian Leaflet Protokol kesehatan guna tertib Lalu Lintas kepada Sopir Angkot di Terminal Bandar Jaya dan Masyarakat di Perumahan GM Kampung Poncowati Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rabu (20/01/2021).

Kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Perhubungan lampung Tengah dalam melaksanakan giat himbauan dan pembagian leaflet protokol kesehatan juga tertib lalu lintas mengacu undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan “ Kata AKP M Yani Endang , S.Ik, Mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.

Lebih Lanjut Kata Kasat Lantas M Yani Endang“ bahwa giat penyuluhan dan pembagian Leaflet Protokol kesehatan guna tertib Lalu Lintas kepada Sopir Angkot di Terminal Bandar Jaya dan Masyarakat di Perumahan GM Kampung Poncowati menugaskan dua Personil yaitu : Kanit Dikyasa Ipda Suhendra C.P Bersama Bripka M. Hakim P.N.

Baca Juga  Hanya Satu Komjen Yang Diajukan Jokowi Calon Kapolri

Sebelum diserahkan pembagian Leaflet kepada Sopir Angkot di Terminal Bandar Jaya dan Masyarakat di Perumahan GM Kampung Poncowati juga dihimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan seperti melaksanakan 3 M + 1T seperti cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menggunakan masker, menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter physical distancing serta tidak berkerumun untuk antisipasi Penyebaran Covid-19” Kata Yani.

Baca Juga  Kembali Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Resedivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

Dengan giat Silaturahmi ini agar Sopir Angkot di Terminal Bandar Jaya dan Masyarakat di Perumahan GM Kampung Poncowati juga seluruhnya dilampung Tengah agar mematuhi undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan serta Protokol Kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 “ demikian Pungkasnya. ( Rels/ Din )

News Feed