Saibumi.com, Bandar Lampung – Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya memastikan pos pemeriksaan bagi pembesuk dan penjagaan sel tahanan.
Dia juga menegaskan, mendukung sepenuhnya penegakan hukum bagi penjaga yang lalai dalam mengawasi tahanan.
Penegasan itu disampaikan Kapolresta, pasca lima tahanan diduga mengonsumsi Narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di kamar sel tahanan, ditemukan seperangkat alat isap sabu (bong) dan handphone yang diduga untuk berkomunikasi dengan kurir barang haram tersebut.
“Kita perketat pengawasan di ruang tahanan,” katanya seperti dilansir Kantor Berita RMOLlampung, Kamis (21/1).
Sanksi atau tindakan tegas terhadap penjaga tahanan yang lalai tersebut, akan dilakukan penyelidikan oleh Propam Polda.
“Masih diselidiki Propam terkait kelalaian anggota,” kata Kapolresta.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Adhi Purboyo membenarkan bahwa ada lima tahanan yang positif konsumsi Narkoba jenis sabu.
“Iya benar, tapi untuk nama-namanya saya tidak hafal,” kata Adhi Purboyo, Kamis (21/1).
Berdasarkan informasi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Lalu dilakukan pengembangan oleh pihak Subdit I Reserse Narkoba Polda.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan dua kurir, salah satunya berinisial AM yang hendak mengantarkan pesanan sabu ke TO seorang tahanan yang ada di sel.
Sedangkan untuk keempat tahanan lainnya yang berada dalam satu sel dengan TO sudah diperiksa dan sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








