oleh

277 PNS Mengikuti Sumpah Di Lingkungan Pemkab Way Kanan

Way Kanan, etalaseinfo com – Penyerahan SK PNS Dan Pengucapan Sumpah Janji PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Di Halaman Kantor BKPSDM Kamis, 21/01/2021.

Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Dinas, Bagian, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,
Para penerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP 53 Tahun 2010 itu dijelaskan juga tentang kewajiban dan larangan bagi PNS. Kewajiban itu diantaranya, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.

Baca Juga  Bakti Sosial HUT Korem Ke 74, Danrem 043/Gatam Dan Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sembako

Sedangkan larangan bagi PNS diantaranya melakukan kegiatan bersama-sama ataupun sendiri dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.

Pada hakekatnya sumpah dan janji bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi kesanggupan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bahwa yang bersumpah dan berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan larangan yang telah ditentukan dalam peraturan.

Penenerima SK PNS dan telah diambil sumpah dan janjinya, kiranya menjadi perhatian dari kita semua bahwa dalam melaksanakan tugas kita harus mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan dan memiliki rasa tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri dalam arti meningkatkan pengetahuan serta keterampilan guna mendukung tugas pokok dan fungsi dari satuan dan unit kerja masing-masing.

Baca Juga  Waka Polres Lampung Timur Hadiri Rapat Paripurna DPRD Menyepakati KUA dan PPAS 2022

Jumlah PNS yang mengikuti sumpah/janji PNS dan pembagian SK PNS sebanyak 259 orang dan yg mengikuti sumpah/ janji berjumlah 277 orang yang terdiri dari:
Tenaga Fungsional guru :162 orang
Tenaga kesehatan : 83 orang
Tenaga Teknik: 32 orang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 sebagai revisi atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di antara poin pokoknya adalah revisi beberapa aturan hukuman disiplin, antara lain:
-tidak masuk bekerja selama 5-15 hari dikenai Hukuman Ringan,
– tidak masuk bekerja selama 16-30 hari dikenai sanksi Hukuman Sedang,
– tidak masuk bekerja selama 31-45 hari, dikenai Hukuman Berat, dan
– tidak masuk bekerja selama 50 hari dihitung secara kumulatif mulai Januari sampai dengan akhir Desember, sanksi terberat bagi PNS ádalah Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.(*/maria).

News Feed