oleh

Pelaku Curat di Rawa Jitu Selatan Tertangkap Tangan Oleh Polisi Bersama Warga

Tulang Bawang, etalaseinfo (SMSI)  – Polsek Rawa Jitu Selatan dibantu warga berhasil menangkap tangan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat tersebut ditangkap hari Rabu (17/11/2021), pukul 12.00 WIB, saat sedang beraksi di rumah korban yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Rabu siang petugas kami bersama warga berhasil menangkap tangan pelaku curat berinisial AI als AS (32), warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga  Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Curat, Amankan 14 Sepeda Motor dan Rilis 9 Kendaraan Tilang

Lanjut Iptu Wagimin, dari tangan pelaku curat tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB 150R, warna hitam, tanpa plat nomor, handphone (HP) merk Samsung warna biru hitam, kunci letter T, dan uang tunai sebanyak Rp 2 juta.

Kapolsek menjelaskan, hari Rabu (17/11/2021), pukul 11.30 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban bernama Kalim (40), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Karya Jitu, yang mana posisi rumah dalam keadaan kosong.

Baca Juga  Danrem 043/Gatam Pimpin Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Kasrem

Pelaku tersebut masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan kunci letter T, setelah itu pelaku mencuri uang tunai sebanyak Rp 2 juta, dan HP Samsung warna biru hitam milik korban. Namun nahas aksi pelaku ini diketahui oleh korban saat akan pulang ke rumahnya.

“Korban melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka, dan terlihat dari luar rumah ada orang di dalam rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan. Korban lalu menghubungi tetangganya dan personel Polsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Wagimin.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Pringsewu Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah tiba di TKP, petugas kami dengan dibantu warga langsung menangkap pelaku curat yang sedang beraksi di dalam rumah korban.

Pelaku curat tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trb-J)

 

News Feed