Saibumi.com (SMSI), Way Kanan – Tekab 308 Polres Way Kanan dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Riski Aulia berhasil mengamankan diduga pelaku curas Edwin, di Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Kamis (19/8/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra mengatakan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021, sekitar pukul 12.00 Wib.
Modusnya diduga pelaku menghubungi korban Beni Putra melalui telpon untuk membayar hutang sebesar Rp. 400 ribu dan mengajak bertemu di gapura arah Kampung Tanjung Harapan Kasui.
Niat korban ke lokasi berniat untuk mengambil uang dari pelaku, ketika sampai disana pelaku bersama rekannya langsung memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu, sehingga korban mengalami luka pada kepala bagian belakang. Setelah korban terjatuh, mereka kabur ke daerah berbeda dengan menggasak sepeda motor, Hp dan uang tunai Rp. 2 juta milik korban.
Berita Selengkapnya: Curas di Way Kanan, Pencuri Sepeda Motor Diberikan Tindakan Tegas Terukur

