oleh

5 ASN Lampung Utara Dipanggil KPK

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang yang lima diantaranya berstatus ASN, untuk diperiksa menjadi saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

 

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung yang berlokasi Jl. Basuki Rahmat No.33, Sumur Putri, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung

Baca Juga  Festival Musik Kepemudaan Kota Metro Tahun 2021 Digelar Disporapar Kota Metro

 

“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura,” ungkap Ali Fikri kepada saibumi.com, Jumat (20/8/2021).

 

Adapun nama-nama yang dipanggil KPK sebagai berikut:

 

Berita Selengkapnya: 5 ASN Lampung Utara Dipanggil KPK

News Feed