oleh

Penggunaan Rekening Pribadi dalam Pengelolaan Dana APBN, Bawaslu : Tidak Berimplikasi Pidana

BANDAR LAMPUNG, FS – Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengaku tidak mengetahui terkait penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN.

Hal itu terkait pemeriksaan atas sistem pengendalian intern oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 lalu.

Didalamnya terdapat penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN, saldo kas tidak sesuai dengan fisik, sisa kas terlambat atau belum disetor dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.

BPK RI menyebut pengembalian sisa belanja langsung (LS) dan tambahan uang persediaan (TUP) pada Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167, tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi Lampung, melainkan disetorkan ke rekening pribadi.

Baca Juga  Walikota Metro Hadiri Peringatan HUT Dharma Wanita Persatuan Kota Metro ke-22 Tahun 2021

Permasalahan lainnya juga terjadi pada satuan kerja Bawaslu Kota Bandar Lampung sebesar Rp45.375.000 berupa selisih kurang kas dan saldo kas di neraca tidak didukung dengan keberadaan fisik kas.

“Kami tidak tahu menahu soal hal di atas sampai ada berita itu, jadi kemarin saya langsung minta penjelasan dari kepala sekretariat,” kata Fatikhatul Khoiriyah, dalam pesan WAG, Minggu (19/7).

Terpisah, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Dini Yamashita, menuturkan, temuan tersebut tidak berimplikasi pengembalian atau pidana.

Baca Juga  Relawan Perisai Prabowo Siapkan Tiga Pilar Aksi Untuk Menangkan Pilpres 2024

“Judul dalam LHP sangat jelas yakni penggunaan rekening pribadi sebagai rekening antara atas pengembalian sisa belanja LS dan TUP pada Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, sebesar Rp2.933.987.167. Dan temuan tersebut tidak berimplikasi pengembalian maupun pidana,” ujar Dini, Minggu (19/7).

Sementara, BPK RI menjelaskan permasalahan tersebut disebabkan belum optimalnya pengendalian pada Kementerian/Lembaga, termasuk peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk memastikan pengelolaan kas sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas rekomendasi BPK tersebut, Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah menerima dan akan menindaklanjuti dengan, menyampaikan surat kepada menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan inventarisasi dan tindak lanjut penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga  Bunda PAUD Way Kanan Sampaikan Kerinduan Saat Bagikan Tali Kasih HIMPAUDI

Menyampaikan surat kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk meningkatkan pengendalian atas ketertiban penggunaan rekening pribadi, penyajian kas pada laporan yang sesuai dengan fisik kas yang dimiliki dan dikuasai, ketepatan waktu penyetoran sisa kas, dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan kas serta meminta APIP Kementerian/Lembaga untuk mengoptimalkan pengawasan oleh APIP untuk efektivitas pengelolaan kas.

Selain itu, melibatkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN untuk melakukan pembinaan kepada satker terkait pengelolaan rekening dan pengelolaan kas.(FS/PULU/KARDO)

Komentar

News Feed