oleh

Pengembangan Perkara Korupsi Zainudin Hasan, KPK Incar Ahmad Bastian?

BANDAR LAMPUNG, FS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus melakukan pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pada paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Senin (13/7), lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa daerah tersebut sedang disambangi oleh penyidik untuk mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara

Penyidikan itu adalah hasil dari pengembangan perkara korupsi yang telah diperbuat oleh mantan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan dan telah menjalani masa pidana di penjara.

Sejauh ini KPK telah memberikan pernyataan, bahwa Hermansyah Hamidi, Kepala Dinas PUPR Lamsel di tahun 2016, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan itu merupakan respons dari beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan [SPDP].

“Diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan oleh tersangka Hermansyah Hamidi bersama-sama dengan Zainudin Hasan,” begitu persisnya bunyi surat yang diteken Plt Direktur Penyidikan KPK Brigjen Setyo Budiyanto, yang dibaca redaksi, 14 Juli 2020, sehari setelah KPK menggeledah ruangan Hermansyah Hamidi.

Sebelumnya, redaksi sudah menerbitkan produk jurnalistik yang berkaitan dengan sejumlah nama kontraktor dan nilai paket pekerjaan, yang diduga memberikan uang kepada Hermansyah Hamidi, untuk kemudian disetorkan kepada Zainudin Hasan.

Seorang dari kontraktor yang namanya tercantum dalam surat putusan Zainudin Hasan adalah anggota DPD RI dari Provinsi Lampung, Ahmad Bastian.

Nama Ahmad Bastian, berulang kali diuraikan telah menerima paket proyek dan menjadi kontraktor yang diprioritaskan oleh Zainudin Hasan.

Baca Juga  Tipu Temannya Warga Lamsel Ditangkap Polsek Banjar Agung

Berdasarkan surat putusan Zainudin Hasan dan juga berdasarkan keterangan para saksi yang terungkap ketika perkara Zainudin Hasan disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, terdakwa atas nama Zainudin Hasan menerima uang fee dari Ahmad Bastian atas plotting 9 pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016 pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan melalui Agus Bhakti Nugroho (terdakwa yang ada di dalam kasus Zainudin Hasan).

Seluruhnya sebesar Rp9,6 miliar dengan perhitungan 20% dari pagu anggaran sebesar Rp48 miliar.

Terdakwa Zainudin Hasan, juga memberikan perintah kepada Agus Bhakti Nugroho untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak, diantaranya kepada Ahmad Bastian.

Pada bulan Februari 2016, Agus Bhakti Nugroho membayar pekerjaan pembangunan rumah dan mesjid milik Zainudin Hasan di Jalan Bani Hasan No1 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut, sebesar Rp3.826.687.936.

Pada pertengahan tahun 2017, Agus Bhakti Nugroho, kembali diminta untuk membayarkan pembelian lahan di Munjuk Sampurna, Kalianda, Lampung Selatan, kepada Budi Winarto alias Awi melalui Ahmad Bastian dengan nominal uang sebesar Rp600 juta untuk dimiliki Zainudin Hasan.

Selanjutnya, sosok Ahmad Bastian juga tercatat dalam surat putusan, spesifikasinya dimuat pada keterangan dakwaan jaksa KPK tentang perbuatan yang dinilai secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta melaksanakan pengerjaan proyek.

Baca Juga  IPW : Surat dari Dalam Penjara Milik Syahbudin Penuh Intrik

Proyek yang dikerjakan Zainudin Hasan dinyatakan dapat berjalan mulus atas adanya bantuan dari Bobby Zulhaidir dan Ahmad Bastian. Sumber pengadaan proyek ini didasarkan pada alokasi anggaran DAK Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp38.936.912 dan anggaran DAK Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp77.373.390.000.

Untuk menjalan proyek tersebut, Zainudin Hasan meminta Bobby Zulhaidir dan Tajerin Noor untuk mendirikan perusahaan bernama PT Krakatau Karya Indonesia (PT KKI) yang bergerak di bidang usaha Asphalt Mixing Plant (AMP).

Nama Ahmad Bastian, kembali muncul pada saat pengerjaan proyek yang bersumber dari Dinas PUPR Lamsel Tahun Anggaran 2017.

Bobby Zulhaidir mengajak Ahmad Bastian untuk melakukan pengaturan proyek seperti yang diarah Zainudin Hasan di awal. Setelah diajak, Ahmad Bastian mengajak Imam Sudrajat, untuk melakukan pertemuan di Els Coffee pada September 2017.

Dalam pertemuan tersebut Ahmad Bastian memperkenalkan Imam Sudrajat kepada Bobby Zulhaidir sebagai orang yang akan mencarikan perusahaan pinjaman.

Dari pengerjaan proyek itu, PT KKI yang diinisiasi oleh Zainudin Hasan mendapat keuntungan. Zainudin Hasan memberikan Rp900 juta kepada Ahmad Bastian atas proyek tahun 2017. Untuk tahun 2018, Ahmad Bastian diberikan Rp18 miliar oleh Zainudin Hasan.

Melihat pada hal tersebut, jaksa kemudian menyatakan tindakan tersebut melanggar ketentuan dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf i, karena Zainudin Hasan dinilai telah terlibat dalam konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa menggunakan Bobby Zulhaidir, Ahmad Bastian, Imam Sudrajat, dan Tajerin Noor.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Lampung Timur Menyasar ke Bupati Zaiful Bokhari

Tak cukup di urusan penerimaan suap dari rekanan dan ikut membantu Zainudin Hasan untuk mendapatkan paket proyek, Ahmad Bastian juga tercatat di dalam surat putusan yang menyoal tentang penggunaan uang hasil suap Zainudin Hasan.

Uang suap tersebut digunakan untuk merenovasi rumah Zainudin Hasan di Jalan Masjid Jami Bani Hasan, Lampung Selatan.

Di sini, muncul lagi peranan Ahmad Bastian. Disebutkan bahwa, pada pertengahan tahun 2015, Zainudin Hasan bertemu dengan Ahmad Bastian dan menyampaikan keinginan untuk mendirikan rumah pribadi di Jalan Masjid Jami Bani Hasan Kedaton dan meminta agar Ahmad Bastian menjadi kontraktor yang membangunnya.

Bahwa pada kurun bulan Februari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016, Ahmad Bastian melakukan renovasi rumah tersebut dengan menggunakan uang yang diperoleh Zainudin dari fee proyek Dinas PUPR sebesar Rp6.972.867.000.

Nominal uang itu dibayarkan secara tunai dan bertahap dengan cara memerintahkan pihak lain untuk melakukan pembayaran.

Pada tahun 2015, pembayaran pertama dilakukan Zainudin Hasan ke Ahmad Bastian melalui Sudarman, senilai Rp150 juta tepat pada 1 Juli 2015. Selanjutnya, melalui Johan, Jono, Agus Bhakti Nugroho, Rai Kapur.

Pemberian uang pada tahun 2016 tersebut, senilai Rp6.047.438.237.

Pada tahun berikutnya, Zainudin menghabiskan dana sebesar Rp8.572.687.000 yang dibayarkan dalam kurun waktu Januari sampai November dengan menggunakan metode pembayaran serupa, yakni melalui orang-orang seperti Rai Kapur, Jono, Sudarman dan Agus Bhakti Nugroho.(FS/KARDO)

Komentar

News Feed