oleh

Diduga Pernah Panggil Loekman dan Pejabat Lainya, Penambahan Anggaran Bawaslu ZONK

Lampung Tengah, LM-  Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang banyak menjadi ganjalan dan harus menguras otak untuk berfikir secara keras dalam pengelolaan anggaran yang sangat minim, tak terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah.

Bawaslu adalah salah satu lembaga resmi penyelenggara pemilu/pemilukada dibidang pengawasan, tentu hal demikian tidak berbeda jauh dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamteng. Namun cukup aneh, kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Lamteng dalam penambahan anggaran pilkada seterentak patut dipertanyakan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, KPU Lamteng telah mendapatkan anggaran penambahan sebesar 8,8 milyar yang semula KPU telah mengajukan penambahan anggaran ke pemda sebesar 12,239 milyar untuk penambahan TPS dan alat pelindung diri (APD) dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebelumnya 48,750 milyar.

Baca Juga  Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara Ringkus DPO Pelaku Curas

Menurut Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya, pihaknya telah membahas sinkronisasi anggaran Pilkada 9 Desember 2020 dengan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD). “Kita sudah bahas penambahan anggaran dengan TPAD Lamteng. Hasil sinkronisasi dan efisensi anggaran sesuai NPHD sebelumnya bisa 12 milyar,” Ucapnya.

Dengan digelarnya pilkada di tengah pandemi covid-19, “Kita membutuhkan penambahan anggaran sekitar 14 milyar. Jadi dengan efisensi yang sudah dilakukan, harus ada penambahan anggaran sekitar 12, 239 milyar yang diajukan ke TPAD Lamteng,” tutupnya..

Sementara itu sangatlah ironis, Bawaslu sama sekali tidak mendapatkan tambahan anggaran, sedangkan kegunaannya sudah sangat jelas, dalam pesta demoktrasi ditengah- tengah pademi covi19, tentu saja akan membutuhkan penambahan anggaran seperti yang dilakukan Pemkab dengan KPU.

Baca Juga  Gubernur Arinal Sapa 1000 Desa Bahas KPB

Sedangkan Bawaslu hanya meminta penambahan anggaran sebesar 700 juta. Anggaran tersebut pula tak lain untuk bayar honor pengawas TPS dan APD, karena adanya penambahan TPS, namun dari sekian pengajuan anggaran tersebut tidak ada realisasinya. Dengan terpaksa untuk APD, Bawaslu Lamteng harus mencekik anggaran yang ada sesuai dengan NPHD dan anggaran APBN yang sangat minim.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lamteng Harmono, Bawaslu tidak ada adendum  “Kita mengalah dengan KPU, makanya kita sangatlah pusing, harus melakukan efesiensi anggaran yang ada,”keluhnya.

Dari kedua sisi yang berbeda, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto sebagai pemangku kebijakan, nampak sangat jelas menganak tirikan Bawaslu dalam memberikan kebijakan. Apakah ada indikasi “sakit hati” Bupati terhadap Bawaslu?? ketika Bawaslu beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Bupati pada pemilu yang lalu.

Baca Juga  Tutup SES HUT Pringsewu ke-12, ORARI Lokal Pringsewu Buka Puasa Bersama

Bukan hanya Bupati saja yang pada saat itu dilayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa Bawaslu, termasuk beberapa pejabat penting diruang lingkup pemkab pun tak luput dari panggil dan diperiksa oleh Bawaslu pada saat itu. Hal tersebut dilakukan, karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Daerah (Bupati red) dan beberapa pejabat lainya pada Pemilihan Presiden (Pilpres), hal tersebut pula adalah kewajiban dan wewenang Bawaslu sebagai lembaga pengawasan. (sy/dir)

Komentar

News Feed