oleh

Antoni Imam dalam Pusaran Korupsi Proyek PUPR Lampung Selatan

BANDAR LAMPUNG, FS – KPK telah menggeledah ruangan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, pada Senin (13/7) lalu. Tujuannya untuk melakukan pengembangan perkara korupsi fee proyek Dinas PUPR yang diperbuat mantan bupati setempat, Zainudin Hasan.

Tiga hari kemudian, KPK memeriksa Nanang Ermanto di Markas Brimob Polda Lampung.

Sejauh, KPK hanya membenarkan tentang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bunyinya menyatakan Hermansyah Hamidi, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan menjadi tersangka. Walau dibenarkan, KPK belum menyampaikan secara detail dan spesifik, juga belum memberikan pengumuman resmi ke publik.

Dalam perkara korupsi Zainudin Hasan, hakim telah memutuskan bahwa Zainudin Hasan menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Di dalam surat putusan tersebut, Zainudin Hasan dinyatakan telah menggunakan uang hasil suap dari kontraktor untuk membeli perusahaan. Perusahaan itu kemudian dia percayakan untuk dikelola oleh Bobby Zulhaidir, namun keuntungannya tetap bermuara ke Zainudin Hasan.

Salah satunya, seperti perusahaan beras milik Antoni Imam, yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Lampung Selatan dan sekarang sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung aktif.

Kaitan perusahaan ini masuk ke dalam pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta hukum merujuk pada alat bukti dan barang bukti yang diajukan KPK di pengadilan.

Pada poin ke-52, dinyatakan bahwa, untuk pembelian pabrik beras milik saksi Antoni Imam, yang sedang dijaminkan di Bank Rakyat Indonesia cabang Tanjung Karang dan kondisinya dalam keadaan macet melalui saksi Bobby Zulhaidir dengan cara Antoni Imam selaku pihak yang mewakili CV Sarana Karya Abadi menandatangani Amandemen Perjanjian Penyelesaian Kredit Nomor 74.A tanggal 21 Februari 2017.

Baca Juga  DPMPTSP Lamsel Gelar Bimtek LKPM-Online dan OSS-RBA Dukung Pertumbuhan Laju Ekonomi Daerah dan Nasional

Dimana pihak CV Sarana Karya Abadi diberikan kredit modal kerja sejumlah Rp4.721.997.505 dengan persyaratan Rp1,3 miliar dibayar tunai, sedangkan sisanya dibayar secara bertahap mulai bulan November 2017 sampai dengan bulan Oktober 2018.

Kemudian saksi Agus Bhakti Nugroho, memberikan uang sejumlah Rp1,1 miliar kepada saksi Bobby Zulhaidir untuk kemudian disetorkan ke Bank BRI Cabang Tanjung Karang sebagai pelunasan/pembayaran tahap pertama, sisanya dibayar dengan cicilan secara tunai yang uangnya diperoleh dari terdakwa Zainudin Hasan kemudian disetorkan ke BRI oleh Bobby Zulhaidir.

Dibayar secara bertahap mulai bulan November 2017, sampai dengan bulan Oktober 2018. Uang yang diberi di awal bernilai Rp1,1 miliar, adalah pembayaran tahap pertama. Untuk pembayaran cicilan, terdakwa Zainudin Hasan memberikan uang tunai kepada Bobby Zulhaidir di rumah terdakwa di Kalibata Jakarta dan kemudian disetorkan secara tunai ke BRI Cabang Tanjung Karang dengan perincian sebagai berikut.

Pertama, di November 2017 sampai dengan Januari 2018 telah dilakukan cicilan sejumlah Rp300 juta per bulan;

Baca Juga  SMSI Tulang Bawang Kunjungan Di Rutan Kelas II B Menggala

Kedua, di Februari sampai dengan Juli 2018 telah dilakukan cicilan sejumlah Rp285 juta per bulan. Bahwa disamping membeli pabrik beras CV Sarana Karya Abadi dari Antoni Imam, kemudian terdakwa Zainudin Hasan melakukan renovasi atas pabrik tersebut dan juga mengganti nama dengan PT Putra Asli Lampung Selatan Indonesia (Palasindo).

Untuk melakukan renovasi tersebut terdakwa Zainudin Hasan memerintahkan Ahmad Bastian untuk bertindak sebagai kontraktor pekerjaan dan dibutuhkan biaya sejumlah Rp2,2 miliar.

Untuk pembayarannya, terdakwa Zainudin Hasan di samping menyediakan sendiri biaya tersebut juga memerintahkan Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, untuk membayar biayanya dan atas perintah tersebut, keduanya melakukan pembayaran kebutuhan renovasi dengan menggunakan uang yang diperoleh dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Kemudian uang-uang itu diserahkan secara tunai kepada Bobby Zulhaidir untuk kemudian dilakukan pembayaran kepada Ahmad Bastian secara tunai.

Disimpulkan dalam surat putusan tersebut, bahwa PT Palasindo merupakan perusahaan milik terdakwa Zainudin Hasan yang dikelola dengan cara menempatkan Bobby Zulhaidir sebagai pengurus perusahaan, sedangkan terdakwa adalah penerima manfaatnya.

Antoni, pada Senin 18 Februari 2019, memberikan kesaksian di pengadilan.

Kesaksian Antoni Imam ini kemudian dicatat dalam surat putusan korupsi Zainudin Hasan. Di bawah sumpah, Antoni memberikan penjelasan tentang perusahaan tersebut.

Baca Juga  Kepala Dinkes Dinonaktifkan, Sekda Lampura Utus Pengacara

Berikut keterangannya, bahwa saksi sebelumnya adalah pemilik perusahaan beras, perusahaan tersebut masih ada. Bahwa saksi pernah melakukan transaksi jual beli pada terdakwa, perusahaan tersebut adalah milik ayah saksi, karena ada kesulitan keuangan di tahun 2010 sehingga mau saksi lepas, ada transaksi dengan terdakwa di tahun 2017.

Bahwa saksi bertemu langsung dengan terdakwa untuk menawarkan pabrik beras. Respon terdakwa saat itu akan melihat dahulu, yang melihat ke lokasi adalah Ahmad Bastian.

Bahwa untuk proses pembayaran pabrik beras, karena pabrik beras ada memiliki kredit macet di BRI, sekitar Rp4,5 miliar, yang membayar kredit macet tersebut tidak ada, sehingga sudah masuk proses lelang di BRI. Sampai dengan saksi menawarkan kepada terdakwa, belum ada yang akan membeli, akhirnya dibeli oleh terdakwa. Transaksi langsung dengan BRI, tunggakan Rp4,5 miliar ditutup oleh terdakwa, dan bahwa pabrik beras saat ini milik terdakwa, sudah beralih kepada terdakwa.

Sosok Antoni Imam ini di awal-awal sudah diberi label sebagai tim sukses Zainudin Hasan. Ungkapan itu benar adanya.

Antoni Imam adalah anggota dewan berperiode-periode di DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD Provinsi Lampung.

Dia adalah politisi dari PKS, yang juga menjadi Ketua Tim Pemenangan pasangan Zainudin Hasan dan Nanang Ermanto pada Pilkada di Lampung Selatan, 2015 silam.(FS/KARDO)

Komentar

News Feed