oleh

Polres Lampung Timur Bekuk Terduga Pemerkosaan Siswi SMP

 

Saibumi.com, Sukadana–Petugas Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), dan Team Tekab 308 Polsek Sekampungudik, menangkap tersangka pemerkosa siswi SMP.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, Sabtu (20-2-2021), mengungkapkan tersangka berinisial CH, 21 tahun, warga Sekampungudik.

Dilansir harianmomentum.com, tersangka berurusan dengan kepolisian, diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP yang masih satu kecamatan dengan tersangka.

Baca Juga  Terdakwa Tipikor PT. ASABRI Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka yang berstatus mahasiswa itu mengancam dan memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya pada pertengahan Januari 2021.

Petugas kepolisian yang menerima informasi peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian serta hasil visum korban. (*)

Baca Juga  Dua Pelaku Curat Ditangkap Anggota Lamtim, Juga Terlibat Curanmor Di Polsek Seputih Banyak Lamteng

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed