oleh

Dugaan Laporan Palsu, Anggota DPRD di Lampung Ditahan

 

Saibumi, Tubaba – Laporkan telah difitnah media online, anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung inisial S (55) malah ditahan Polres setempat atas tuduhan laporan palsu, Jumat (19/2).

S awalnya hendak melaporkan media online yang memuat berita dirinya diduga berbuat mesum dengan wanita inisial E (29) ke Polres Tulangbawang Barat, Rabu (15/2), pukul 17.30 WIB.

Baca Juga  Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Amankan Diduga Pelaku Curat Di Blambangan Umpu

Wakil rakyat dari Kecamatan Gunungagung, kabupaten setempat, merasa nama baiknya telah dicemarkan media online tersebut telah berbuat asusila dengan E di kamar hotel.

Dari laporan S, personel Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat menyelidikinya, kata Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK.

Dilansir RMOLLampung. Id, E ternyata membenarkan foto yang diambil lewat telepon genggam miliknya tersebut memang dirinya dengan S. Bahkan, E mengatakan dua kali menginap dengan S di hotel.

Baca Juga  Satu Pelaku Curat di Toko Diringkus Polsek Buay Bahuga Pelaku Terekam CCTV

Cek lokasi, buku tamu dan kondisi kamar hotel sesuai dengan yang ada dalam foto.

Atas laporannya, aparat kepolisian menjerat S dengan Pasal 242, KUHP, ayat 3 tentang Laporan Palsu. Ancamannya, pidana tujuh tahun penjara.

Tentang perbuatan asusilanya sendiri, AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK mengatakan sifatnya laporan. Dia akan menindaklanjutinya jika ada laporan hal tersebut.

Baca Juga  124 Tersangka Tindak Kejahatan Diamankan Polda Lampung, 41 Pelaku Ditembak

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed