oleh

Zona Merah, Polisi Larang Warga Pesawaran Lampung Gelar Hajatan

 

Saibumi.com, Gedongtataan–Berbagai cara dilakukan untuk menekan tingkat penularan Covid-19 di Kabupaten Pesawaran, tak hanya pemerintah setempat, bahkan aparat kepolisian pun turut terlibat.

Upaya terdebut salah satunya melalui pelarangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang kebiasaan baru.

“Perda itu kan mengatur tentang kegiatan kemasyarakatan, baik bersifat keagamaan, sosial budaya, ekonomi, maka dari itu sampai saat ini memang kami sudah tidak mengeluarkan lagi itu surat izin keramaian ataupun surat izin hajatan, karena dalam regulasinya pada Perda itu diatur semua,” terang Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu (20-1-2021).

Baca Juga  Pelaksanaan Vaksinasi Massal Covid-19 Polres Pringsewu Lampaui Target

Namun begitu, lanjutnya, dalam penerapan perda itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan, agar masyarakat memahami tentang perda tersebut. Dan kepolisian terus melakukan sosialisasi keoada masyarakat.

“Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar dengan segera dapat menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat sehingga mereka mengetahui hal apa saja yang dilarang dalam perda tersebut,” katanya seperti dilansir harianmomentum.com.

Baca Juga  Sekda Saipul Terima 4.300 Dosis Vaksin Untuk Vaksinasi Tahap Kedua

Vero juga mengatakan, dengan situasi saat ini Kabupaten Pesawaran dikepung oleh dua kabupaten kota yang berstatus zona merah, diperlukan koordinasi antara seluruh stakeholder guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

“Perlu koordinasi tersebut, sehingga nantinya ditemukan sebuah kesimpulan, dengan situasi saat ini apakah kita harus membatasi segala kegiatan masyarakat, pembatasan ini kan bisa berupa jamnya yang diatur ataukah memang tidak diperbolehkan sama sekali, inikan akan ketemu hasilnya setelah kita menggelar rakor, dengan mendengar seluruh masukan dari para stakeholder terkait,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Metro Imbau Pelaksanaan Ibadah dan Petunjuk Teknis Kurban Idul Adha 1442 H

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran, agar dapat mematuhi Perda nomor 3 tahun 2020 tentang kebiasaan baru dan selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Tentunya kami meminta kerja samanya dari seluruh masyarakat Pesawaran khususnya, termasuk media massa untuk terlibat dalam upaya mengurangi penularan pandemi dengan cara mengingatkan seluruh masyarakat untuk taat prokes,” pungkasnya.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed