oleh

Walhi Tolak Pembangunan Living Plaza Lampung, Ini Alasannya

 

Saibumi.com, Bandar Lampung Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menolak pembangunan Pusat Perbelanjaan Living Plaza Lampung di Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa (dekat SPBU).

Alasannya, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri melihat tidak sesuai dengan tata ruang.

“Tentu hal itu seharusnya tidak dikelurkan rekomendasi oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Lampung,” kata Irfan usai konferansi pers catatan akhir tahun Walhi Lampung 2020 di Rid’s Coffee, Selasa (19/1).

Baca Juga  Walikota Metro dan Wakil Hadiri Upacara Pemberian Penghargaan Anggota dan Masyarakat Berprestasi

Selain itu, melihat kondisi eksisting saat ini lahan yang akan dibangun berupa rawa dan menjadi wilayah langganan banjir.

“Apalagi kalau rawa tersebut dialih fungsikan menjadi bangunan maka potensi Banjir itu akan semakin besar,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu upaya yang telah dilakukan Walhi Lampung dengan melayangkan surat penolakan keluarnya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada Wali Kota Bandarlampung, Herman HN dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca Juga  Bandar Narkotika Asal Tulang Bawang Barat Ditangkap Polres Tulang Bawang

“Kita juga melakukan penolakan melalui sidang komisi penilaian amdal yang berlangung pada 15 Januari lalu,” jelasnya seperti dilansir RMOLLampung.id.

Lanjutnya, jika DLH Kota Bandarlampung menerima saran dan masukkannya maka Amdal tidak dikelurkan, karena Amdal ini menjadi izin dasar dalam menerbitkan perizinan lainnya.

“Tapi kalau DLH tetap memaksa untuk tetap menerbitkan Amdal maka ada perlanggaran administrasi. Walhi karena ada legal standing dalam UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Walhi punya pelungan untuk melakukan gugatan di pengadilan tata usaha negara untuk membatalkan Amdal itu,” ujarnya.(andi)

Baca Juga  Sosialisasi Keselamatan Safety Riding Digelar Sat Lantas Polres Lampung Timur Bersama PT Jasa Raharja

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed