oleh

Sikapi Pernyataan Mendagri, Begini Kata Ketua Bawaslu Lampung

 

Saibumi.com,Bandarlampung– Diskualifikasi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana – Deddy Amrullah menjadi topik nasional.

Banyak pihak yang mendukung pendiskualifikasian tersebut. Namun tidak sedikit juga yang menganggap putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tersebut merupakan tindakan yang salah. Sebab dilakukan pasca penghitungan perolehan suara.

Baca Juga  Pemerintah Akan Bangun Sport Center Olahraga Dayung Dan Dermaga di Bendungan Way Sekampung

Teranyar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyarankan agar pendiskualifikasian paslonkada dilakukan sebelum ada penetapan pemenang.

Untuk kesekian kalinya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fathikhatul Khoiriyah menegaskan, putusan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang ada, dan berdasarkan fakta persidangan.

“Kita melaksanakan kewenangan yang ada di Undang-undang (UU). Sesuai dengan waktu yang dimandatkan UU. Menerima, memeriksa dan memutuskan. Tidak melebihi,” kata Fathikhatul seperti dilansir harianmomentum.com, Rabu sore (20-1-2021).

Baca Juga  Duta Swasembada Gizi Lampung Selatan Dan ChildFund Silaturahmi Dengan Bupati

Kembali wanita yang akrab disapa Khoir itu menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan persidangan, sejak awal hingga putusan telah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Bahwa fakta putusan itu diputuskan setelah rekapitulasi KPU karena memang batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat tanggal 9 Desember dan proses pemeriksaannya 14 hari kerja setelah diregisteasi. Jadi tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.(andi*)

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Masjid di Pringsewu Disterilkan Dengan Disinfektan

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed