oleh

Enam ASN Pemkot Bandar Lampung Dilaporkan Bawaslu ke KASN

 

Saibumi.com, Bandarlampung –Kehadiran enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandarlampung dalam sidang penanganan pelanggaran administratif tersetruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung berbuntut panjang.

Keenamnya: Kepala Dinas Sosial Tole Dailami, Camat Kemiling Socrat Pringgodanu, Camat Kedamaian Anthoni Irawan, Camat Labuhan Ratu Tarsi Juliawan, Lurah Tanjung Baru Hendry Satria Jaya, dan Lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira.

Mereka dilaporkan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung ke Komisi ASN (KASN), gara-gara menjadi saksi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amrullah. Eva adalah istri Walikota Herman HN.

Baca Juga  DPC PBB Lampung Selatan Rayakan HUT Kesatu Dan Diminta Terus Bersinergi Dengan Pemda

“Jadi awalnya kami melihat mereka hadir dipersidangan. Kalau sudah menghadiri persidangna, kecuali dipanggil majelis, kan ada unsur merugikan atau menguntungkan salah satu calon,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah seperti dilansir harianmomentum.com, Rabu (20-1-2021).

Karenanya, masalah tersebut dijadikan temuan oleh Bawaslu kota pasca putusan sidang Bawaslu Provinsi Lampung.

“Mereka sebagai saksi itu dihadirkan oleh siapa, baik terlapor atau pelapor, tapi itu bagian dari kita melihat adanya dugaan. Ketika ada ASN dihadirkan dipersidangan bukan berdasarkan undangna majelis, itu yang jadi temuan kita,” jelas Komisioner Bawaslu Bandarlampung Divisi Pengawasan itu.

Baca Juga  DPRD Lampung Selatan Apresiasi dan dorong Lapas kelas II Kalianda Tingkatkan Pelayanan.

Terkait temuan tersebut, Bawaslu setempat telah berupaya melakukan klarifikasi kepada keenam ASN tersebut.

“Maka kita lakukan sebuah penanganan pelanggaran. Tapi mereka tidak ada yang datang saat diklarifikasi,” tuturnya.

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan, pasca adanya temuan, merekapun menggelar rapat pleno untuk meregistrasinya.

“Berdasarkan hasil pleno kita, memenuhi unsur untuk diregistrasi. Maka kita registarasi temuan ini,” kata Yahnu melalui sambungan telepon.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Fauzi Tinjau Kegiatan Pemeriksaan Golongan Darah

Setelah itu, Bawaslu setempat melakukan proses penanganan temuan. “Dalam penanganan pelanggarannya kita sudah melakukan kajian dan klarifikasi, serta mengundang mereka (enam ASN, red),” tuturnya.

Selanjutnya, Bawaslu setempat melaporkan temuan dan hasil penanganannya ke KASN untuk ditindaklanjuti.

“Kita tidak ada kewenangan untuk menyatakan mereka terbukti atau tidak (melanggar netralitas ASN, red). Karena itu kewenangan KASN. Maka setelah kajian kita teruskan dugana pelanggaran itu ke KASN,” terangnya.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed