Saibumi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017, Rabu (20/1).
Mereka yang dipanggil sebagai saksi adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Lampung Timur David Ariswandy, Kadis Pertanian Lampung Utara Sofyan dan Kadis Pertanian Bandarlampung Agustini.
“Ini perkembangan terkini pemeriksaan tahap penyidikan bidang Pidsus Kejati Lampung,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W. Setiawan.
Dari tiga saksi, Kadis Pertanian Bandarlampung Agustini mangkir dari panggilan.
Selasa kemarin, penyedia barang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memberikan rekomendasi yang menjadi saksi kasus ini. Sehingga total sudah ada 14 orang saksi yang telah diperiksa.
“Nilainya total lebih kurang Rp140 M, terpisah beberapa kontrak untuk kerugian negaranya masih menunggu hasil audit,” ujarnya seperti dilansir RMOLLampung.id.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan benih jagung dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 170 miliar untuk seluruh Indonesia, termasuk Lampung.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bentukan Kejagung RI pada tahun 2019 lalu.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co

