oleh

Tak Puas, Dua Paslon Pilkada Lampung Selatan Kompak Gugat ke MK

Lampung Selatan – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Nomor Urut 02 Tony Eka Candra-Antoni Imam dan Paslon 03 Hipni-Melin Haryani Wijaya, kompak mengajukan gugatan atas kemenangan Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti dilansir RMOL.id, Jumat (18/12/20).

 

Dua paslon ini mengajukan gugatan lantaran keberatan dengan hasil pleno KPU Lampung Selatan yang bernomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 Tanggal 16 Desember 2020.

Baca Juga  Kuasai Pemasaran Digital Sebagai Solusi Saatnya UMKM Bangkit

 

Di mana,paslon 01 Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, mendapat suara terbanyak yakni 159.987 suara. Selisih tipis, terbanyak kedua yakni paslon nomorurut 02, Tony Eka Candra-Antoni Imam dengan 146.115 suara. Terakhir, paslon 03 Hipni-Melin Haryani Wijaya dengan 136.459 suara.

Gugatan Tony-Antoni terdaftar di MK pada Jumat pukul 20.41 WIB dengan kuasa hukum Ansori, Muhammad Ridho Erfansyah, Fedhil Faisal, Thamaroni Usman, Joharmansyah, dan Ari Fitrah Anugrah.

Baca Juga  Walikota Pimpin Langsung Apel Mingguan Pemkot Metro Tahun 2021

 

Sementara gugatan Hipni-Melin terdaftar pukul 22.56 WIB dengan kuasa hukum Amri Shohar, Ahmad Handoko, Edy Rahmad, R. Ananto Ptatomo dan Rustamji.(Andi)

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed