Lampung Selatan – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Nomor Urut 02 Tony Eka Candra-Antoni Imam dan Paslon 03 Hipni-Melin Haryani Wijaya, kompak mengajukan gugatan atas kemenangan Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti dilansir RMOL.id, Jumat (18/12/20).
Dua paslon ini mengajukan gugatan lantaran keberatan dengan hasil pleno KPU Lampung Selatan yang bernomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 Tanggal 16 Desember 2020.
Di mana,paslon 01 Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, mendapat suara terbanyak yakni 159.987 suara. Selisih tipis, terbanyak kedua yakni paslon nomorurut 02, Tony Eka Candra-Antoni Imam dengan 146.115 suara. Terakhir, paslon 03 Hipni-Melin Haryani Wijaya dengan 136.459 suara.
Gugatan Tony-Antoni terdaftar di MK pada Jumat pukul 20.41 WIB dengan kuasa hukum Ansori, Muhammad Ridho Erfansyah, Fedhil Faisal, Thamaroni Usman, Joharmansyah, dan Ari Fitrah Anugrah.
Sementara gugatan Hipni-Melin terdaftar pukul 22.56 WIB dengan kuasa hukum Amri Shohar, Ahmad Handoko, Edy Rahmad, R. Ananto Ptatomo dan Rustamji.(Andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








