oleh

Covid-19, Gubernur Lampung Larang Perayaan Tahun Baru

Bandarlampung: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau masyarakat tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun di tengah pandemi covid-19. Pasalnya perayaan malam tahun baru berpotensi menciptakan kerumunan.

 

“Diminta seluruh kabupaten/kota untuk mematuhi surat edaran mengenai pelaksanaan perayaan ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Lampung, baru-baru ini.

Baca Juga  Kampanyekan Gemarikan di Lamsel, Nanang Optimis Lamsel 2023 Bebas Stunting

 

Dia menerangkan, sanksi akan diberlakukan bila didapat pelanggar aturan tersebut. Arinal menekankan, semua kabupaten/kota harus mematuhi surat edaran.

 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad

“Kita dapat menerapkan sanksi kepada yang tidak mematuhinya,” ucapnya.

 

Selain itu, ada pula imbauan bagi umat Nasrani untuk melaksanakan ibadah Natal secara daring sesuai anjuran dari Persatuan Gereja-Gereja Seluruh Indonesia (PGI) dan Keuskupan.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Upaya Kabur Pelaku Curanmor Di Lampung Timur

 

Sedangkan mengenai penerapan protokol kesehatan secara ketat pada pelaksanaan operasional usaha dan pariwisata sesuai perundangan yang berlaku.

 

Serta peningkatan pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan pemberlakuan tindakan tegas oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah bersama TNI, Polri kepada pelanggar protokol kesehatan.

 

Imbauan tersebut terinci dalam Surat Edaran nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang himbauan perayaan ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung.(Andi)

Baca Juga  Polri Peduli, Kapolsek Bagikan Sembako di Negeri Besar

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

 

 

News Feed