Bandarlampung- Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 02 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengajukan gugatan hasil pleno KPU Bandarlampung ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Dilansir RMOL.id, gugatan tersebut diajukan secara online Jumat 18 Desember pukul 13.59 WIB.
Mereka menggugat perihal Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon wali kota dan Wakil Wali kota Bandarlampung, berdasarkan keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor : 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020.
Yang berisi Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Bandarlampung Tahun 2020, Tanggal 15 Desember 2020 tertanggal 15 Desember 2020, yang di umumkan pada Hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 16.20 WIB.
Berdasarkan hasil pleno tersebut pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah menang dengan suara 249241.
Sementara, paslon 02 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo hanya meraih 93280 suara dan paslon 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapat 92428 suara.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 001/SK/TA.YUTUBER/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, Yusuf-Tulus memakai 13 kuasa hukum, di antaranya Ahmad Handoko, Yeni Wahyuni,Poppy Iriani, dan Novia Anggraini.
Kemudian, R. Ananto Pratomo, Herwanto, dan Tomi Samanta, Yopi Hendro, Zainal Rachman, Rezki Wirmandi, Dina Adhareni, Gunawan, Hendra Wijaya.
Selain itu, laporan Yusuf-Tulus dengan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan massif (TSM) Pilkada kota bandarlampung masih disidangkan di Bawaslu Provinsi Lampung.
Di Bawaslu, Yusuf-Tulus mengadukan paslon 03 Eva-Deddy dan sidang selanjutnya akan digelar Senin 21 Desember dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan pengecekan daftar saksi pelapor dan terlapor.(Andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








