oleh

Jelang Libur Nataru, Kapolsek TBU: Masyarakat Jangan Euforia Berlebihan

Bandar Lampung, etalaseinfo (SMSI)  – Jelang hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) direncanakan Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Dengan begitu berarti Lampung pun akan mengikuti aturan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yaitu menerapkan PPKM level 3.

Kapolsek Teluk Betung Utara (TBU) Kompol Robi Bowo Wicaksono, SH menghimbau masyarakat untuk mematuhi instruksi yang direncanakan akan diterapkan pada tanggal 24 desember 2021 tersebut.

Baca Juga  Ketua Dekranasda Lamsel Hadiri Opening Ceremonial Gelaran Festival Kemilau Tapis Lampung

“Hal ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat, agar angka covid 19 tidak kembali melonjak,” himbaunya saat Ngopi Bareng bersama Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung yang didampingi Kompol Zaini Dahlan, SH.MH, Dit Binmas Polda Lampung dan AKBP Abdul Rasyid, Kasi Hukum Polres Pesawaran.

Baca Juga  Petugas dan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Deklarasi Komitmen Bebas Halinar

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini Bandar Lampung sudah berada di PPKM level 2, jagan sampai setelah Nataru angka covid kembali melonjak.

“Masyarakat jangan terlalu Euforia dan lupa saat ini kita masih menghadapi pandemi covid-19,”katanya.

Robi meminta Masyarakat khusunya Warga Bandar Lampung agar dapat mematuhi instruksi Mendagri yang nantinya akan dituangkan dalam instruksi Walikota.

Baca Juga  Terpisah saat Berkunjung ke Muara Indah, Anak 4 Tahun Diserahkan Polsek Kota Agung ke Orangtuanya

“Terutama dalam kegiatan malam masyarakat jangan sampai melebihi jam operasional yang telah ditentukan dan pastinya mematuhi protokol kesehatan agar tidak melonjaknya penyebaran Covid-19,”pungkasnya. (Rls)

News Feed