oleh

Pelaku Penculikan dan Perampasan Mobil di Saburai Diringkus Polisi

Bandar Lampung, etalaseinfo (SMSI) – Petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus sejumlah pelaku penculik dan perampasan mobil mahasiswa, Guritno, dari lapangan Saburai, Bandar Lampung.

Guritno bersama temannya, Faisal Adrianto, disekap dengan tangan diikat dan mata ditutup lakban, serta dibuang di daerah Bekri, Lampung Tengah.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, membenarkan penangkapan sejumlah pelaku. Namun, dia belum bisa menjabarkan secara rinci.

“Iya sudah diamankan, untuk lengkapnya besok,” kata Devi, Minggu, 17 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga  Kisah Inspiratif Lima Pemuda, Buka Tahu Nyuss Modal Patungan

Diberitakan sebelumnya, Guritno Tri Widianto (19) dan Faisal Adrianto, warga Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, menjadi korban perampokan, pada Sabtu malam, 9 Oktober 2021.

Dari tindak kejahatan itu, korban Guritno kehilangan mobil Toyota Yaris BE 1062 XX karena dilarikan pelaku. Kedua korban juga ditodong menggunakan senjata api, disekap di dalam mobilnya dan dibuang di daerah Dusun IV Bekri, Serapit, Lampung Tengah, sebelum mobil korban dibawa kabur. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga  Walikota Metro Lepas 33 Atlet ke Ajang FORKI Remaja di Provinsi Lampung

Kejadian itu berawal saat kedua korban sedang di Lapangan Saburai membawa mobil ramai-ramai bersama rekan-rekannya, Sabtu malam, 9 Oktober 2021.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, korban didatangi empat orang menggunakan motor mengaku sebagai polisi. Korban dituduh terlibat dalam jual beli narkotika di Bandar Lampung. Untuk itu, pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil dan ditodongkan benda mirip senjata api.

Lalu pelaku mengikat tangan dan mata korban menggunakan lakban. Setelah itu pelaku sempat menelepon orang tua korban menggunakan ponsel milik Guritno.

Baca Juga  Jaksa Penuntut Umum Menuntut Bebas Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim Dalam Agenda Sidang Replik

Dari perbincangan tersebut, pelaku mengaku sebagai polisi dan membawa anaknya (korban) karena terlibat peredaran narkoba. Untuk itu pelaku meminta uang sebesar Rp10 juta.

Selanjutnya, kedua korban dibuang di daerah Dusun IV Bekri, Serapit. Sementara mobil korban dibawa kabur pelaku. Kedua korban ditemukan warga pada Minggu, 10 Oktober 2021 pagi sekira pukul 07.00 WIB.(Trbt-J)

News Feed