Bandar Lampung, etelaseinfo.com (SMSI) – Kegiatan Razia Dan Penggeledahan Rutin Kamar Hunian Dalam Rangka Meminimalisir Gangguan Kamtib Di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Senin, 19 Juli 2021. Pukul 14.00 WIB s.d. 16.00 WIB.
Dilaksanakan kegiatan razia dan penggeledahan ini dalam rangka pencegahan deteksi dini gangguan kamtib kamar blok hunian WBP Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.
Kegiatan razia dan penggeledahan dilaksanakan pada kamar hunian WBP Blok B ( Kamar 12, 15, 20, 28, 32 dan 34). Kegiatan ini merupakan kegiatan penggeledahan Serentak pada kamar hunian WBP untuk mencegah dan meminimalisir keberadaan benda/barang terlarang di dalam kamar hunian WBP.
Kegiatan razia dan penggeledahan ini Dilaksanakan oleh 8 Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung dan 4 orang Taruna Politekip.
a. Persiapan kegiatan, kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB.
b. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Memberikan pengarahan kepada petugas yang akan melaksanakan penggeledahan kamar hunian WBP.
c. Dibentuk kelompok, untuk selanjutnya masing-masing kelompok melakukan penggeledahan di Blok Hunian WBP yang telah ditentukan.
d. Penggeledahan dilaksanakan secara Tertib, sesuai SOP dan sesuai Protokol Kesehatan Covid 19.
e. penggeledahan selesai pukul 16.00 WIB.
Hasil yang didapat dalam razia tersebut diantaranya : 9 set Kartu remi, 3 Set kartu domino, 2 Buah sikat gigi tajam, 1 Buah termos besi, 1 buah pemanas air, 1 buah musik box, 1 buah obeng besi, 1 buah kabel pemanas air, 4 buah korek api, 8 buah pencukur kumis, 1 buah botol kaca, 1 buah pinset, 2 buah gunting kuku, 1 buah sendok besi.
Dari kegiatan penggeledahan ini tidak di temukan barang-barang terlarang berupa Handphone dan NARKOBA.
Dari kegiatan yang sudah dilaksanakan yaitu razia dan penggeledahan kamar blok hunian wbp di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung diharapkan dapat memberantas dan meminimalisir keberadaan benda dan barang terlarang di kamar hunian WBP yang dapat memicu gangguan kemanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Bandar Lampung.(Hms-J)










