oleh

Satgas Covid-19 Pringsewu Gelar Screening Arus Balik

Pringsewu, etalaseinfo.com (SMSI) – Satgas Covid-19 kabupaten Pringsewu menggelar screening arus balik lebaran sekaligus operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dengan sasaran warga masyarakat pengguna jalan yang melintas di jalan lintas barat kompleks rest area kabupaten Pringsewu. Rabu (19/5/21) siang.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK dengan didampingi Kabag Ops AKP Martono, SH.MH, Kadis Perhubungan M Khotim dan diikuti personil gabungan Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol-PP dan Dinas kesehatan

Tampak terlihat puluhan petugas gabungan secara selektif prioritas memberhentikan dan melakukan pemeriksaan kendaraan umum atau pribadi yang melintas dilokasi penyekatan.

Baca Juga  Sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 di Lingkungan Pemkab Lamsel Tentang IPKD Dibuka Sekda Thamrin

Penumpang yang berasal dari luar wilayah Lampung yang tidak dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 langsung di data dan dilakukan tes Covid-19 oleh petugas medis sedangkan warga yang terjaring karena abai prokes langsung ditindak dan diberikan Sanksi ditempat.

Kabag Ops AKP Martono, SH. MH menjelaskan dalam kegiatan selama kegiatan berlangsung pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seratusan kendaraan umum, pribadi maupun sepeda motor yang berplat luar wilayah Lampung maupun kendaraan plat lokal yang diduga membawa pemudik yang hendak pulang kembali.

Baca Juga  Polsek Wonosobo Tangkap Seorang DPO Pencuri Motor

Lanjutnya, dari pemeriksaan tersebut sebanyak 25 orang dilakukan Rapid test antigen dengan hasil pemeriksaan non reaktif (negativ) Covid-19 dan setelah hasil tes keluar keseluruhan warga tersebut diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan operasi yustisi pihaknya juga telah menjaring puluhan warga yang kedapatan abai prokes khususnya dalam hal penggunaan masker.

“75 orang yang terjaring tidak patuh prokes, langsung kami berikan sanksi ditempat, adapun sanksi yang kami berikan mulai dari sanksi sosial dengan menyanyikan lagu lagu nasional atau sanksi fisik dalam bentuk push-up dan kemudikan terhadap para pelanggar langsung dibagikan masker secara gratis” tutur AKP Martono.

Baca Juga  Akpol ‘Lulusan’ BIN Jabat Kasubdit 3 Tipikor Polda Lampung

Menurutnya, sanksi diberikan sebagai efek jera bagi pelanggar, sedangkan pembagian masker tersebut sebagai bentuk edukasi dan memberikan kesadaran untuk lebih disiplin dalam penggunaan masker sebagai salah satu upaya dalam mencegah tertular ataupun menularkan virus Covid-19″ pungkasnya. (hms)

News Feed