Saibumi.com, Karimun – Polres Karimun Polda Kepri ungkap tindak pidana penempatan pekerja Imigran (PMI) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan, Kamis ( 18/03/2021 ) .
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pekerja Imigran ini akan dikirim ke Malaysia melalui jalur tikus, sebelum diberangkatkan mereka berkumpul di salah satu rumah di Jalan Ranggam Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing.
“12 pekerja Imigran ini merupakan warga negara Indonesia dari wilayah Pulau Jawa, Riau, NTB dan Kepri dan berhasil kita gagalkan atas koordinasi Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri dan kita gagalkan pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 pada jam 15.00 wib,” ucapnya.
Dari penggagalan ini polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DR (49 Tahun) yang menjadi perekrut, penampung sekaligus memberangkatkan para PMI ini dengan tarif Rp 4 juta perorang. Pelaku rencananya akan memberangkatkan PMI ini dengan menggunakan Kapal Jenis Boat Mesin Gantung miliknya sendiri.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait dengan Penggagalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal ke Negara Malaysia,Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini nantinya akan kita kembalikan ke daerah asal masing – masing,” tambahnya seperti dilansir Keprionline jaringan siberindo.co.
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








