oleh

Maret Diprediksi Penetapan Bupati Dan Wali Kota Dengan Sengketa MK

 

Saibumi.com, Bandar Lampung – Penetapan bupati dan wali kota terpilih yang memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK), diprediksi bisa dilakukan pertengahan Maret mendatang. 

Masih ada empat daerah di Lampung yang memiliki sengketa PHP di MK, yakni Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Pesisir Barat

Baca Juga  Kapolres Tekankan Jajaran Terus Bersinergi Wujudkan Target Vaksinasi Saat Meninjau di Baradatu

Koordinator Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, penetapan bupati dan wali kota terpilih paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.

“Penetapan putusan dismisal artinya gugatan tidak berlanjut, bisa satu sampai tiga kali sidang,” ujarnya Selasa (19/1).

“Nanti putusan dismisal disampaikan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU kabupaten kota dan ada penetapan, kalau tidak ada dismisal maka menunggu putusan MK,” ujarnya seperti dilansir RMOLLampung.id.

Baca Juga  Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Hadiri Acara Pembukaan Rakor TP PKK Provinsi Lampung

Diketahui, ada empat kabupaten kota yang tidak memiliki sengketa di MK, yakni Kota Metro, Lampung Timur, Pesawaran, dan Waykanan.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed