oleh

KPK akan Lelang Harta Mantan Bupati Lampung Selatan yang Bernilai Miliaran

 

Saibumi.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengumumkan lelang tahap pertama, terkait pelelangan eksekusi barang rampasan terhadap terdakwa mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada Selasa (19/1/2021). KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pelelangan tahap pertama ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK RI, untuk tetap memberikan pemasukan bagi kas negara. Pelelangan ini juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan.

Baca Juga  Wabup Ali Rahman Ingatkan Sekolah Dan Pelajar Jalankan Prokes Saat Tinjau PTM Terbatas

“Ada pun objek yang dilelang berupa satu bidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Dimana sesuai dengan Buku Tanah nomor 127 Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan dengan luas 18.515 meter persegi,” kata Ali Fikri seperti dilansir Lampungpro.co jaringan Siberindo.co, Selasa (19/1/2021).

Ada pun objek yang dilelang pertama ini, diketahui tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM). KPK RI melelang objek ini dengan memberikan harga limit kurang lebih sebesar Rp4,39 miliar, dengan uang jaminan sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga  Pakar Hukum: Pedoman No. 18 Tahun 2021 Jaksa Agung Terobosan Baru dan Inovatif

“Untuk pelaksanaan lelang dimulai pada Selasa 16 Februari 2021 mendatang. Kemudian akan ditutup pada hari itu juga, sesuai dengan waktu server. Ada pun cara penawarannya dapat dilakukan di Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id,” ujar Ali Fikri.

Kemudian untuk penetapan pemenang lelang, dilakukan setelah batas akhir penawaran. Dimana pelunasan harga lelang lima hari kerja, setelah pelaksanaan lelang Bea Lelang Pembeli dua persen dari harga lelang. Untuk tempat pelaksanaan lelang berada di Kantor KPKNL Bandar Lampung/Jl. Basuki Rahmat No12 Bandar Lampung. (Andi)

Baca Juga  Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara Berhasil Meringkus Pelaku Anirat Sadis Dalam Tempo Enam Jam

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed