oleh

Polsek Pulau Panggung Olah TKP dan Amankan Pelaku Penganiayaan terhadap Istrinya Sendiri

Tanggamus, etalaseinfo.com – Pria 40 tahun berinisial MS, seorang pelaku penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) terhadap istrinya sendiri diamankan Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Rabu (18/11/20) pagi.

MS yang merupakan warga Talang Meranti Dusun Talang Muara Pekon Batu Tegi, Air Naningan itu diamankan setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan persuasif ke pihak keluarga pelaku sehingga ia dibawa sehingga diserahkan ke Polsek Pulau Panggung.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH. mengungkapkan, pelaku MS diamankan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial PR (30).

“Hasil pendekatan kepada keluarga, akhirnya keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Pulau Panggung,” ungkapnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Menurut Iptu Ramon, penganiayaan tersebut buntut dari dugaan perselingkuhan antara istri pelaku dengan tetangganya sendiri berinisial ES (43) dan pihaknya masih memintai keterangan lanjutan.

Baca Juga  Bunda PAUD Lampung Riana Sari Arinal Kukuhkan Bunda PAUD Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung

“Hasil sementara, diduga pelaku emosi karena istrinya berselingkuh dengan ES sehingga terjadi penganiayaan,” ujaranya.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini korban PR yang mengalami luka bacok di leher dan kepala telah dievakuasi ke RSUD Pringsewu guna perawatan medis. Selain itu pihaknya juga mengamakankan ES ke Polsek Pulau Panggung guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga  Kapolres Tekankan Jajaran Terus Bersinergi Wujudkan Target Vaksinasi Saat Meninjau di Baradatu

“Saat ini, korban PR telah dirawat di RSUD Pringsewu. Kami juga mengamankan ES guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diiinginkan,” tandasnya. (*)

News Feed