Lampung Barat, etalaseinfo.co.id – Hari ini di Kapolres Lampung Barat digelar Konferensi Pers yang berkaitan dengan tindak pidana kriminal yang baru-baru saja terjadi. Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK, Waka Polres Lampung Barat Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan, S.H., M.H, Personel Polres Lampung, dan Media yang ada di Lampung Barat.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 1 bulan (September-Oktober) Team Kapolres Lampung Barat berhasil mengungkap 15 kasus. Yang mana kasus tersebut meliputi kasus pencurian dengan kekerasan, kasus pencurian motor (Curanmor), dan pembobolah atm.
Dalam hal ini, terdapat 1 kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tahun 2013. Pencurian tersebut terjadi di Pekon Basungan Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat. Tersangka dalam kasus in berinisial JM, yang berhasil ditangkap saat menuju ke Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Kemudian kasus pencurian dengan kekerasan yang berikutnya terjadi di Kecamatan Sumberjaya dengan 6 orang tersangka dan barang bukti berupa sebilah golok. 3 Tersangka sebelumnya telah ditangkap, kemudian baru-baru ini 1 tersangka lagi berhasil diringkus, namun 2 orang tersangka lainnya masih dalam keadaan buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang)
AKBP Hadi Saepul rahman, S.IK juga menerangkan terdapat 4 kasus pencurian motor dengan barang bukti 6 unit sepeda motor yang berhasil disita bersamaan dengan penangkapan tersangka curanmor tersebut. Kemudian untuk pembobolan ATM sendiri terdapat 3 orang tersangka. Hanya saja yang berhasil diringkus pihak kepolisian yaitu 1 orang tersangka, dengan inisial PC.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka pembobolan atm tersebut menggunakan sebuah mobil Daihatsu Sigra Warna Putih dengan Plat Kendaraan BE 1953 YO, kendaraan tersebut diamankan pihak kepolisian di Bandar Lampung. Setelah diusut Daihatsu Sigra itu bukanlah milik PC pribadi, melainkan disewanya untuk berkeliling ke berbagai daerah untuk melakukan pembobolan ATM.
Tersangka menggunakan beberapa kartu ATM dan Penjepit yang dimodifikasinya dari tongkat eksis (tongsis). Fungsi tongkat itu sendiri yaitu untuk pemutus arus listrik dan menjepit uang di mesin atm saat mesin sedang berjalan. Sehingga saldo dalam ATM tersebut tidak berkurang.
Berdasarkan keterangan tersangka, keuntungan yang didapatkan dari pembobolan tersebut yaitu sekitar RP.30.000.000,00 yang kemudian dibagikan kepada rekannya yang lain. Sehingga PC sendiri menerima keuntungan bersih Rp.7.000.000,00. Untuk penangkapannya sendiri PC diringkus di Tanggamus oleh pihak kepolisian tanpa adanya perlawanan.
Tindakan Kapolres sendiri untuk mengatasi meningkatnya kejahatan selama pandemi ini yaitu dengan meningkatkan patroli di wilayah rawan C3 dan maningkatkan patroli hunting oleh sat reskrim. C3 itu sendiri yaitu Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan) dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor). (Yakub)










