Way Kanan, etalaseinfo (SMSI) – SatresNarkoba Polres Way Kanan di kabarkan berhasil mengamankan dua pemuda terduga telah menyalahgunakan sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu. Sabtu (18/9/2021).
Tersangka yang di amankan berinisial PC (25) warga Kampung Umpu Bakti selaku pengguna dan GG (26) warga Kampung Karang Umpu selaku terduga pengedar. Kedunya merupakan warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal informasi warga bahwa di Kampung Negeri Baru kecamatan setempat telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut SatresNarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial PC. Terduga di tangkap saat mengendarai sepeda motor suzuki titan tanpa plat nomor di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
“Saat dilakukan penggeledahan, di temukan di dalam genggaman tangan kanan terduga berupa 1 bungkus kotak rokok berisi 1 bungkus plastik bening di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selain itu, masih kata Kasat, di dalam kantong sebelah kiri bagian dalam jaket warna hijau yang di pakai pelaku juga di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikaan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Kemudian barang bukti 2 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 berikut tersangka dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Di jelaskan Kasat, berdasar keterangan PC, barang bukti yang di di temukan petugas di genggaman tangan dan kantong jaket pelaku di dapat dengan cara membeli dari seorang laki laki berinsial GG.
“Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.00 Wib, Jum’at 17 September 2021, GG berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 110 ribu, 1 unit Hp, dompet dan KTP berhasil diamankan di jalan Lintas Sumatera, Kampung Umpu Kencana, Blambangan Umpu,” jelasnya.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Way Kanan. Mereka dapat dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat.(*/maria-J).










