oleh

Bawaslu Lampung Buka Posko bagi Warga Tanpa Identitas Selama Coklit

BANDAR LAMPUNG, FS – Komisi Pemilihan Umum meluncurkan gerakan pencocokan dan penelitan, coklit pemilihan serentak 2020, yang berlangsung di KPU Kota Bandar Lampung, Sabtu (18/7).

Kegiatan yang dipimpin oleh komisioner KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah ini, ditandai dengan penyematan alat kelengkapan kerja dan alat pelindung diri Covid-19 bagi petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP.

Sebanyak 1.700 petugas PPDP akan mencoklit 745 ribu data pemilih di 126 kelurahan se-Kota Bandar Lampung hingga 13 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga  Setelah Sebelumnya Berhasil Grebek Judi Koprok, Kali Ini Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam

“Gerakan coklit serentak ini juga tadi ditandai dengan melakukan coklit terhadap tokoh-tokoh masyarakat dan agama di 20 kecamatan,” kata M Tio Aliansyah.

Usai apel kesiapan PPDP, petugas pemutakhiran data pemilih melakukan coklit sedikitnya terhadap tiga tokoh masyarakat di setiap kecamatan.

Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Tanjungkarang Pusat yang dicoklit PPDP, Eva Dwiana, istri Wali Kota Herman h-n berharap coklit dapat berjalan lancar sesuai harapan.

Baca Juga  Waspada, Sabun dari 3 Paslon di Lampung Potensi Merusak Kulit

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menjelaskan, petugas pemutakhiran data pemilih akan mencoklit warga Bandar Lampung sesuai dengan data pemilu terakhir dan data DP4 dukcapil.

Coklit data pemilih dilakukan dengan mengunjungi langsung rumah-rumah warga, untuk menyesuaikan identitas kependudukan yang dimiliki warga seperti KTP elektronik, kartu keluarga dan surat keterangan.

Baca Juga  Walikota Metro Lepas 33 Atlet ke Ajang FORKI Remaja di Provinsi Lampung

“Bagi warga yang tidak memiliki identitas kependudukan namun sudah berusia 17 tahun dan sehat, Bawaslu Lampung membuka posko di desa-desa di delapan kabupaten kota yang menggelar pilkada serentak,” papar Fatikhatul Khoiriyah.

Bawaslu kabupaten dan kota akan melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat guna melindungi hak pilih masyarakat.(FS/PULU)

Komentar

News Feed