oleh

Lima Bulan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di Lampung Belum Dibayarkan

 

Saibumi.com, Bandarlampung–Insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien corona virus disease 2019 (covid-19) belum dibayarkan selama lima bulan.

Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Lampung dalam rangka penyampaian hasil kerja Pansus LHP BPK terhadap pemeriksaan kinerja atas efektifitas penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020, Senin (18-1-2021).

Baca Juga  Satgas Covid Tanggamus Tindak 34 Pelanggar Saat Gelar Operasi Yustisi di Simpang Rumin Bupati

Juru Bicara Pansus Darlian Pone mengungkapkan, dalam buku II LHP BPK untuk bidang kesehatan disebutkan nakes belum menerima insentif sejak Agustus hingga Desember 2020.

“Tenaga kesehatan penanganan Covid-19 belum menerima insentif untuk hulan Agustus sampai dengan Desember,” kata Darlian.

Selain itu, uang piket posko satgas terpadu penanganan Covid-19 dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan Pergub 45 tahun 2020.

Baca Juga  4 Rumah Sakit Tangani Covid-19 di Kota Metro, Di Tinjau Walikota

“Lalu, tenaga pendukung kesehatan seperti petugas kebersihan dan supir ambulance belum diberikan insentif,” terangnyaterangnya seperti dilansir harianmomentum.com.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana menjelaskan, pembayaran insentif nakes merupakan anggaran dari pemerintah pusat.

“Kami membayarkan sesuai transfer dari pusat. Kalau sudah dibayarkan dari pusat pasti langsung disalurkan. Yang sudah terbayarkan baru sampai Agustus,” terangnya.

Baca Juga  Pasar Tradisional Ditengarai Salah Satu Terbanyak Pelanggaran Prokes

Meski demikian, dia telah melaporkan terkait insentif nakes yang belum dibayarkan tersebut ke pemerintah pusat agar segera dibayarkan.

“Ya kita laporkan. Tapi ini hanya untuk nakes provinsi. Kalau yang lain itu langsung masuk ke rekening masing-masing,” sebutnya. (Andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

 

News Feed