oleh

Elemen Laporkan Bawaslu Lampung Ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

 

Saibumi.com, Bandar Lampung – Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) melaporkan Bawaslu Provinsi Lampung ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan penyalagunaan kewenangan atau gratifikasi, Jumat (15/1) lalu.

Sekertaris Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih, Aryanto Yusuf mengatakan yang mendasari pihaknya pelapor adalah keputusan Bawaslu yang tidak mencerminkan konstruksi hukum yang sebenarnya.

“Tidak mencerminakan antara keputusan dengan fakta yang terjadi dilapangan, dan tidak mempertimbangkan sama sekali kesaksian bawaslu kota, KPK kota yang sebetulnya mereka adalah penyelenggaranya langsung yang menyatakan tidak ada masalah,” kata Aryanto seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Senin (18/1).

Baca Juga  Bersama Forkopimda Waka Polres Lamteng Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Pihaknya juga melihat ada perlakuan yang berbeda dipersidangan lainnya, misalnya kasus Lampung Tengah. Di Lampung Tengah itu banyak laporan soal politik uang, tapi tidak bisa disangkutkan dengan pasangan calon karena dilakukan oleh pihak lain yang tidak secara langsung bersangkutan atau tidak terdaftar dalam tim kampaye. Sementara di Bandarlampung pihak lain itu dinilai memiliki keterkaitan.

“Kami juga mecontohkan anggapan program pemerintah kota bisa menguntungkan paslon 3, sementara pada saat itu belum ada penetapan calon, maka kejadian yang sama juga berlaku untuk anak dan mantu presiden yang nyalon di Solo dan Medan. Karena banyak sekali program bantuan presiden ke masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Ponpes Bustanul Ulum Optimis Tanpa Ragu Hadapi Covid - 19

Namun itu tidak bisa dikaitkan antara program pemerintah pusat dengan pencalonan mereka. Secara hubungan, ada hubungan yang erat antara bapak dengan anak dan menantu.

“Kalau misalnya programnya Herman HN menguntungkan bunda Eva, maka harusnya bisa diangkat juga programnya pak Jokowi yang menguntungkan anak dan mantunya. Tapi itukan tida bisa di genelarisir seperti itu, termasuk juga di Kota Bandarlampung,” jelasnya.

Lanjutnya, melapor ke KPK ini untuk mencegah potensi korupsi yang lebih besar.  Jangan sampai Bawaslu melakukan gratifikasi kedepannya.

Baca Juga  Waspada, Sabun dari 3 Paslon di Lampung Potensi Merusak Kulit

“Melihat perkembangan selanjutnya, kemungkinan tidak hanya KPK yang akan kita laporkan, bisa jadi ke lembaga hukum lain,” ujarnya.

Ia berharapan laporan tersebut ditindak lanjuti KPK agar terjadi penegakan hukum yang jujur, dilaksanakan dengan cepat dan tegas, tidak hanya menyangkut penyelenggra, tapi siapapun yang ada potensi dalam pemilihan kepala daerah.

“Tidak hanya calon kepala daerah, tapi cukung politik yang bisa dibongkar dan lain-lain,” jelasnya.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed