oleh

Disnaker Lampung Diduga Tutupi Aksi Mogok Pekerja PT IGF Natar

 

Saibumi.com, Bandar Lampung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung terkesan menutup-nutupi aksi mogok pekerja PT Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Independensi Glass Fabricator (SPL FSPMI PT IGF), Natar, Lampung Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sifa Aini mengklaim, tidak ada mogok kerja karena sudah dilakukan musyawarah baik dari pihak perusahaan ataupun pekerja.

“Pembinaan dari disnaker terhadap rencana mogok kerja sudah dilakukan musyawarah antara pekerja dan perusahaan, dan disepakati tidak terjadi mogok kerja,” katanya, seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (12/1) lalu.

Baca Juga  Penyuluhan Hukum Terpadu Bagi Masyarakat dan Aparatur Kembali Diselenggarakan Pemkot Metro  

Padahal, perundingan antara perwakilan pekerja dengan kuasa hukum perusahaan pada Kamis (14/1), tidak mencapai kesepakatan .

Kebuntuan itulah yang kembali memicu aksi mogok pekerja pada Senin (18/1).

“Mogok kerja dilanjut hari ini pukul 09.00 WIB, yang mana sebelumnya sempat ditunda,” kata Pimpinan Cabang SPL FSPMI, Wiwin Herianto, Senin (18/1).

Massa aksi masih menuntut hal yang sama yaitu pemenuhan hak-hak normatif yaitu pembuatan peraturan perusahaan yang telah sahkan oleh Dinas Tenagakerja Lampung Selatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam mekanisme pembuatan dan penyusunan naskah PP, PT IGF tidak berpedoman pada tata cara pembuatan dan pengesahan PP sesuai Undang-Undang No.13 Tahun 2003,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Lampung Barat Pelajari Penerapan SiKamdo Pesibar

Selain itu, tidak menjalankan hasil nota pemeriksaan I Nomor: 560/1639/V.08/02/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dan Nota Pemeriksaan II Nomor : 560/1804/V.08/20/2020 tertanggal 08 Juni 2020 dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk penetapan status hubungan kerja bagi pekerja yang telah melebihi masa kerja diatas 3 Tahun sampai 10 Tahun lebih masa kerjanya menjadi PKWTT.

“Kenaikan upah tahun 2021 berdasarkan pasal 88 ayat 1 dan ayat 3 huruf (i) struktur skala pengupahan yang proporsional Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 4 ayat 1 Permen Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” jelasnya.

Baca Juga  FPL Tubaba Menggelar Kegiatan Sosial Pembagian Sembako

Lanjutnya, jaminan sosial BPJS Ketenagakerja dan BPJS Kesehatan pembayaran iuran kepersertaan, cuti tahunan tidak diberikan kepada pekerja, hari libur nasional dan keagamaan tidak dibayar.

“Upah tidak dibayar saat pekerja dirumahkan, menikah, istri melahirkan, pekerja sakit tidak dibayar upahnya.  Perusahaan PT IGF juga berupaya untuk menghentikan, membrangus kegiatan Serikat Pekerja/Union Busting dengan mem-PHK seluruh para pengurus dan anggota pimpinan,” ujarnya.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed