oleh

Aksi Mogok Pekerja PT IGF Lampung Selatan Berlanjut

 

Saibumi.com, Lampung Selatan – Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Independensi Glass Fabricator (SPL FSPMI PT IGF), Natar, Lampung Selatan, kembali menggelar aksi mogok kerja.

Aksi di depan perusahaan itu lantaran belum menemukan kesepakatan pasca perundingan dengan kuasa hukum PT IGF pada Kamis (14/1) lalu.

“Mogok kerja dilanjut hari ini pukul 09.00 WIB, yang mana sebelumnya sempat ditunda,” kata Pimpinan Cabang SPL FSPMI, Wiwin Herianto, Senin (18/1).

Baca Juga  Rakor Lintas Sektor Terkait Revisi RTRW Diikuti Walikota Metro Wahdi 

Menurutnya, massa aksi masih menuntut hal yang sama yaitu pemenuhan hak-hak normatif yaitu pembuatan peraturan perusahaan yang telah sahkan oleh Dinas Tenagakerja Lampung Selatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam mekanisme pembuatan dan penyusunan naskah PP, PT IGF tidak berpedoman pada tata cara pembuatan dan pengesahan PP sesuai Undang-Undang No.13 Tahun 2003,” ujarnya.

Selain itu, tidak menjalankan hasil nota pemeriksaan I Nomor: 560/1639/V.08/02/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dan Nota Pemeriksaan II Nomor : 560/1804/V.08/20/2020 tertanggal 08 Juni 2020 dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk penetapan status hubungan kerja bagi pekerja yang telah melebihi masa kerja diatas 3 Tahun sampai 10 Tahun lebih masa kerjanya menjadi PKWTT.

Baca Juga  Mobil Jenis Pick-Up Yang Membawa 4 Jerigen Bensin Terbakar di Natar

“Kenaikan upah tahun 2021 berdasarkan pasal 88 ayat 1 dan ayat 3 huruf (i) struktur skala pengupahan yang proporsional Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 4 ayat 1 Permen Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” jelasnya.

Lanjutnya, jaminan sosial BPJS Ketenagakerja dan BPJS Kesehatan pembayaran iuran kepersertaan, cuti tahunan tidak diberikan kepada pekerja, hari libur nasional dan keagamaan tidak dibayar.

Baca Juga  Perkuat Akses Informasi Pelayanan Publik, Kemenkumham Siapkan Database Melalui SIPP

“Upah tidak dibayar saat pekerja dirumahkan, menikah, istri melahirkan, pekerja sakit tidak dibayar upahnya.  Perusahaan PT IGF juga berupaya untuk menghentikan, membrangus kegiatan Serikat Pekerja/Union Busting dengan mem-PHK seluruh para pengurus dan anggota pimpinan,” ujarnyaujarnya seperti dilansir RMOLLampung.id.

Tambahnya, aksi mogok kerja akan dilakukan selama 4 hari dalam seminggu (Senin-Kamis) dari pukul 07.00-15.00 WIB.

“Sampai seterusnya disetiap minggunya, sampai adanya penyelesaian,” jelasnya.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed