Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin, S.Hi, pada Sabtu (16/10), menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial JN (35) tahun warga Kecamatan Way Jepara menyerahkan diri ke Mapolsek.
Tersangka bersama rekannya diduga terlibat aksi pemotongan puluhan batang pohon jenis sonokeling, yang ditanam sebagai Green Belt, di kawasan bendungan Kecamatan Way Jepara, menggunakan gergaji mesin.
Kini tersangka JN yang sempat menyandang status buronan, akhirnya memilih menyerahkan diri, setelah Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, berhasil membekuk 2 orang tersangka yang lainnya beberapa waktu yang lalu.”Jelasnya seperti dikutip dari Bumi1.com grup Siberindo.co.
Dalam pencurian kayu sono keling tersebut, petugas Kepolisian Polsek Way Jepara berhasil mengamankan 1 unit Mobil Truk Colt Diesel dan Puluhan gelondong kayu sebagai barang bukti. (Erwan)










