Saibumi.com, Karimun– Sebanyak 12 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke negeri jiran Malaysia secara ilegal, diamankan oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.
Pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia itu diamankan setelah polisi berhasil menggerebek lokasi penampungannya di sebuah rumah di Ranggam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Karimun, Kepri, Selasa (16/3/2021).
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, terungkapnya hal tersebut setelah pihaknya memperoleh informasi dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.
Sebanyak 12 orang calon pekerja imigran ilegal itu terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan.
“Satu orang kita amankan diduga sebagai tekong kapal yang akan membawa 12 pekerja imigran itu ke Malaysia untuk bekerja,” kata Adenan seperti dilansir siberindo.co.
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








