oleh

Ayah dan Anak Tertangkap Bawa 4 Kg Sabu dari Riau di Pelabuhan Bakauheni

 

Saibumi.com, BAKAUHENI – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan shabu-shabu dan mengamankan tiga tersangka. Ironisnya, dua tersangka yakni Ik (63) dan De (32) ternyata adalah ayah dan anak yang tertangkap basah membawa shabu-shabu di mobil yang mereka kendarai.

Berdasarkan pemeriksaan, Ik tinggal di Jalan Lintas Timur RT/RW 002/012, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan De, tinggal di Jalan Kopi No. 40 RT/RW 002/003 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pria Tamatan SD Karena Terlibat Kasus Narkoba

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Narkoba AKP Abadi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan Daihatsu Ayla BM 1729 AS warna abu-abu metalik yang melintasi areal Seaport Interdiction Bakauheni, pada Senin (4/1/2021) pukul 18.30 WIB.

“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan empat paket shabu-shabu disembunyikan di bawah jok penumpang yang dikendarai Ik dan De,” kata AKP Abadi, seperti dilansir lampungpro.co jaringan Siberindo.co, Minggu (17/1/2021).

AKP Abadi meneruskan, dari hasil interogasi petugas, diketahui tersangka Ik dan De memiliki pertalian darah sebagai ayah dan anak. Mereka mengakui, barang haram tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Pekanbaru dan akan dikirim ke Surabaya.

Baca Juga  Polsek Seputih Mataram Amankan Paman Dan Ponakan Pelaku Pencurian Counter Di Fajar Mataram Lamteng

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat paket besar shabu-shabu dengan berat kotor 4 kg dan dibawa ke Mapolres Lamsel guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. “Tim Sat Narkoba Lamsel dipimpin langsung oleh saya sendiri, kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan para tersangka. Dalam kurun waktu empat hari, tepatnya pada Jumat tanggal 8 Januari 2021, kami berhasil menangkap satu tersangka lagi atas nama Danu warga Surabaya,” jelas mantan Kasat Narkoba Lampung Timur itu.

Baca Juga  Tim Tabur Kejagung Bersama Tim Dari Sumsel Dan Bogor Berhasil Amankan Buronan Penyimpangan DD

Tersangka Danu, kemudian dibawa oleh petugas dari Kota Surabaya ke Mapolres Lamsel untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114  (2) dan pasal 112 Ayat (2)  Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara, paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (Andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed